LHOKSEUMAWE | Dua pria berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dalam kasus penculikan terhadap seorang warga asal Kalimantan Timur. Aksi penculikan yang terjadi pada 25 Juli 2026 tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan utang piutang senilai Rp124 juta antara korban dan para pelaku. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyampaikan, kejadian bermula saat korban berinisial RR yang berdomisili di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dijemput paksa oleh kedua tersangka dari kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.
Modus penculikan bermula dari hubungan kerja sama dalam usaha yang sebelumnya dijalin antara korban dan para tersangka, namun tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hal ini kemudian memicu pertikaian hingga akhirnya berujung pada rencana penculikan. Polisi menyebut, kesepakatan untuk melakukan aksi melawan hukum itu diduga dibuat kedua pelaku saat bertemu di Medan, Sumatera Utara.
Peran pelaku diketahui cukup terorganisir. Tersangka berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, meminta bantuan ID, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dalam pelaksanaan aksinya, korban dibawa ke sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya, korban yang kedua tangan dalam kondisi diborgol, hendak dibawa ke Medan dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra dan duduk di kursi paling belakang.
Kepolisian yang menerima laporan dari pihak keluarga korban bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Pada malam hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, mobil yang membawa korban dihentikan tepat di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka Zu berhasil ditangkap lebih dulu, diikuti oleh penangkapan ID beberapa saat kemudian. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Lhokseumawe menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai koridor hukum. Tindakan penculikan dengan alasan apa pun, terutama yang bermotif utang piutang, jelas melanggar hukum pidana di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 328 tentang penculikan serta regulasi lain terkait pidana kekerasan dan tindak pidana terhadap kebebasan orang lain.
Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung, sementara korban telah dalam penanganan polisi setelah berhasil diselamatkan tanpa luka berat. Penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara legal dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri karena dapat berujung pada ancaman pidana berat. Aparat hukum memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)



































