Dampak Tanggul Jebol di Kali Alas, Ratusan Hektare Perkebunan Hilang dan Regulasi Lingkungan Dipertaruhkan

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:57 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketegangan di bantaran Sungai Kali Alas, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, mencapai puncaknya Sabtu (10/10/2025) sore. Tanggul sungai yang jebol menyebabkan banjir besar dan memaksa ratusan warga dari lima desa kehilangan lahan, rumah, dan sumber penghidupan. Namun, yang paling memicu kemarahan adalah masih beroperasinya alat berat milik Galian C, di tengah suasana darurat yang sedang berlangsung.

Dampak jebolnya tanggul kali ini sangat luas. Desa Bambel Gabungan, Terutung Seperai, Tungare Asli, Kuta Antara, hingga Biak Moli menderita kerusakan parah. Ratusan hektar kebun dan sawah terendam lumpur. Rumah-rumah terancam runtuh dan perkebunan warga yang selama ini menjadi penopang ekonomi musnah tak bersisa dihantam arus sungai. Tak hanya kehilangan harta benda, jeritan warga kini kian lantang meminta pemerintah segera hadir dengan tindakan nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarahan warga pecah setelah mereka melihat alat berat perusahaan Galian C tetap bekerja di tepi sungai, padahal aliran air makin deras dan bencana sedang berlangsung. Mereka menuntut pertanggungjawaban dan segera menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang, yang diduga kuat memperparah kerusakan dan mempercepat runtuhnya tanggul. Beberapa warga yang frustrasi akhirnya tak mampu menahan emosi dan terlibat aksi saling lempar batu dari kedua sisi sungai. Puluhan anak sekolah sampai ikut berdiri di tepi sungai, menjadi saksi mata dari konflik yang kian panas.

Dalam serangkaian video yang diterima pemerhati lingkungan, suara-suara warga bergema keras. Dengan tegas, perwakilan masyarakat meminta Pemkab Aceh Tenggara, pemerintah provinsi, hingga DPRK Aceh untuk segera menghentikan seluruh aktivitas Galian C di sepanjang Kali Alas dan menurunkan tim pemeriksaan izin tambang serta segera membangun kembali tanggul yang jebol. Kekecewaan semakin memuncak karena proses penanganan dianggap lamban, sementara ancaman korban jiwa dan bentrokan fisik dalam masyarakat kian nyata jika konflik dibiarkan berlarut.

Merespons desakan masyarakat, Komando Garis Depan LSM KOREK, Riko Andalas, menyebut situasi di Kali Alas sudah dalam status “lampu merah”. Ia meminta Kapolres Aceh Tenggara, Dandim, Bupati, DLHK dan Dinas ESDM Aceh mengambil tindakan hukum tegas. “Jangan tunggu ada korban jiwa atau pertumpahan darah. Segera hentikan dan periksa semua Galian C di Kali Alas-Lawe Alas, serta benahi tanggul secara darurat,” tegasnya.

Dikaji dari aspek regulasi, aktivitas penambangan Galian C yang berpotensi merusak lingkungan secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 tegas melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menempatkan keselamatan manusia dalam bahaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, mengatur sanksi pidana atas kegiatan pertambangan tanpa izin resmi yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemerintah wajib menegakkan hukum dengan tindakan administratif maupun pidana agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan keselamatan publik tetap terjaga.

Hingga berita ini ditulis, kelima desa terdampak menutup akses menuju area Galian C sambil menanti langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut penyelesaian segera, bukan lagi janji, agar konflik tidak berkembang menjadi pertikaian yang jauh lebih luas dan memastikan tidak ada korban jiwa jatuh akibat kelalaian pengelolaan lingkungan dan lemahnya pengawasan pada aktivitas tambang di daerah rawan bencana seperti Kali Alas. (TIM)

Berita Terkait

Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Anggaran Dana Desa Dipertanyakan, Pendaftaran Pilkades di Aceh Tenggara Diduga Dipungut hingga Rp30 Juta
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Manajemen BSI Kutacane Dibungkam Isu Pelecehan dan Intimidasi, Pegawai Ancam Adukan ke Penegak Hukum Jika Tidak Diusut Tuntas
Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Tak Jelas Penggunaannya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Korupsi Aset PT KAI Rp6,5 Miliar, Publik Tagih Transparansi

Rabu, 30 September 2026 - 19:47 WIB

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 19:43 WIB

Sudah Diresmikan, Saluran Proyek Rp7,25 Miliar di Aceh Timur Malah Retak: Ada Apa?

Jumat, 18 September 2026 - 23:42 WIB

Pohon Lapuk Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Kecam Sikap Acuh Plt Kadis BPBD Aceh Timur

Selasa, 1 September 2026 - 21:01 WIB

JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Berita Terbaru