Gawat : Salah Satu Warga Nagan Raya Usai Terima SK PW Nekat Meninggal Istri Dan Dua Anak. Hingga Menikah Dengan Wanita lain

REDAKSI NAGAN RAYA - ACEH BARAT

- Writer

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:18 WIB

501,616 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Gawat Oknum pria berinisial BD merupakan pegawai yang lulus Paruh Waktu ( PW)  dan ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Usai menerima SK dari Pemerintah Nagan Raya BD tersebut tak pulang lagi ke Rumah.

“Yang anehnya sebelum menerima SK Paruh Waktu ( PW ) dalam rumah tangga baik baik saja dan cukup Akur membina rumah tangga yang sakinah mawadah dan Nama Istri BD Fajriani dan mempunyai dua anak”.

Dan selama ini tinggal di Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hery Adek Mertua BD yang di dampingi Agus saudaranya mengatakan kepada media ini, Yang bahwa BD selama di Lantik menjadi Paruh Waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya tidak pernah pulang, dan bahkan dia informasi yang dapat kami terima sudah menikah dengan wanita lain.

Hery juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya dan Kepala BKPSDM oknum tersebut agar di proses secara Undang Undang ASN /PPPK / PW.

Kemudian pada dua hari yang lalu anaknya sakit terbaring di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM ) Nagan Raya, tidak di jeguk, bahkan kami pihak keluarga untuk mencoba menghubunginya BD tersebut tak bisa, dikarenakan nomor hp tak aktif. Kata Hery.Kamis, 21 /5/2026.

Publik mengecam keras karena sang istri setia menemani dan membantu perekonomian keluarga sejak suami masih berstatus honorer dengan gaji kecil, namun langsung ditinggalkan begitu suami mendapat kepastian kesejahteraan sebagai Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan menelantarkan istri dan anak merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Huruf.a : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Huruf.b Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 120 K/MIL/2012), meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, hal tersebut tidak menghapus kesalahan suami jika suami terbukti sengaja tidak memberikan nafkah atau menelantarkan keluarganya.

Selain ancaman pidana penjara 3 tahun dari UU PKDRT, seorang aparatur sipil negara (termasuk PPPK) yang melakukan penelantaran atau perceraian sepihak tanpa izin pejabat berwenang juga menghadapi sanksi disiplin berat berupa pemecatan atau peninjauan ulang status kepegawaiannya.

Langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum diperlukan agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kesombongan sosial yang merugikan keluarga inti.

Sebelum berita ini kami Tayang, kami berapa kali mencoba menghubungi BD tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut Hp di tolak. (*)

Berita Terkait

Ali Sadikin Apresiasi Suksesnya Diklat Tani Merdeka Indonesia Angkatan IV 2026, Harap Lahir Kader Pertanian Berkualitas
TMI Nagan Raya Dukung Penuh Diklat Angkatan IV, Ali Sadikin: Cetak Kader Tangguh untuk Kemajuan Pertanian
Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Cinta NKRI, Brimob Batalyon C Pelopor Latih 230 Santri Dayah Nurul Ikhwah
Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Akses Harapan di Desa Sikundo Aceh Barat
Kepala Bappeda Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman Apresiasi BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN
Peringati Hari Anak Nasional 2026, SDN Babah Krung Tanamkan Semangat Disiplin dan Cinta Anak
Semarak HUT ke-24 Nagan Raya: Ribuan Warga Padati Alun-Alun Suka Makmue, Siswi MIN Raih Hadiah Umrah
Nagan Raya Berusia 24 Tahun: Momentum Membakar Semangat Kebersamaan Seluruh Lapisan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:24 WIB

Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:55 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru