Gawat : Salah Satu Warga Nagan Raya Usai Terima SK PW Nekat Meninggal Istri Dan Dua Anak. Hingga Menikah Dengan Wanita lain

REDAKSI NAGAN RAYA - ACEH BARAT

- Writer

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:18 WIB

501,712 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Gawat Oknum pria berinisial BD merupakan pegawai yang lulus Paruh Waktu ( PW)  dan ditempatkan di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Usai menerima SK dari Pemerintah Nagan Raya BD tersebut tak pulang lagi ke Rumah.

“Yang anehnya sebelum menerima SK Paruh Waktu ( PW ) dalam rumah tangga baik baik saja dan cukup Akur membina rumah tangga yang sakinah mawadah dan Nama Istri BD Fajriani dan mempunyai dua anak”.

Dan selama ini tinggal di Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hery Adek Mertua BD yang di dampingi Agus saudaranya mengatakan kepada media ini, Yang bahwa BD selama di Lantik menjadi Paruh Waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya tidak pernah pulang, dan bahkan dia informasi yang dapat kami terima sudah menikah dengan wanita lain.

Hery juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya dan Kepala BKPSDM oknum tersebut agar di proses secara Undang Undang ASN /PPPK / PW.

Kemudian pada dua hari yang lalu anaknya sakit terbaring di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda ( SIM ) Nagan Raya, tidak di jeguk, bahkan kami pihak keluarga untuk mencoba menghubunginya BD tersebut tak bisa, dikarenakan nomor hp tak aktif. Kata Hery.Kamis, 21 /5/2026.

Publik mengecam keras karena sang istri setia menemani dan membantu perekonomian keluarga sejak suami masih berstatus honorer dengan gaji kecil, namun langsung ditinggalkan begitu suami mendapat kepastian kesejahteraan sebagai Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan menelantarkan istri dan anak merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Huruf.a : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Huruf.b Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 120 K/MIL/2012), meskipun istri memiliki penghasilan sendiri, hal tersebut tidak menghapus kesalahan suami jika suami terbukti sengaja tidak memberikan nafkah atau menelantarkan keluarganya.

Selain ancaman pidana penjara 3 tahun dari UU PKDRT, seorang aparatur sipil negara (termasuk PPPK) yang melakukan penelantaran atau perceraian sepihak tanpa izin pejabat berwenang juga menghadapi sanksi disiplin berat berupa pemecatan atau peninjauan ulang status kepegawaiannya.

Langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum diperlukan agar status ASN tidak disalahgunakan untuk kesombongan sosial yang merugikan keluarga inti.

Sebelum berita ini kami Tayang, kami berapa kali mencoba menghubungi BD tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut Hp di tolak. (*)

Berita Terkait

Didampingi Yarmaliza, Dari Kampus untuk Desa, DPM FIK UTU Hadirkan TEMPE BERDAYA: Inovasi Pangan Lokal untuk Ekonomi dan Pencegahan Stunting
Tambang Ilegal Nagan Raya Bukan Kejahatan Kecil, Ratusan Ekskavator Diduga Jadi Bukti Pembiaran Lama
Aris Wandi Sampaikan Selamat dan Sukses untuk Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto
Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Dekatkan Polri dengan Masyarakat Seunagan Timur
Keberanian Warga, Arogansi PT AJB: Sengketa Tanah Geunang Jadi Alarm Penyalahgunaan Izin Tambang
Listrik Sering Padam Pengolahan Gabah Terganggu Di Nagan Raya Petani Minta PLN Serius Tanganinya 
Pemindahan Dapur MBG ke Sekolah Dinilai Perlu Dikaji, Efisiensi Anggaran Harus Jadi Pertimbangan
Saleh Ali PJ Keuchik Gampong Blang Baro Rambong Serahkan Stempel Keuchik Kepada Mustafa

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 04:46 WIB

Solar Industri Mengalir Lancar Ke Hutan Geumpang, SPBU Dan Jalur BBM Ilegal Tak Pernah Disentuh Aparat

Selasa, 29 September 2026 - 20:26 WIB

Keuchik Gampong Tgk. Laweung Buka Suara soal Yayasan Jabal Ulum Pidie: Dugaan Pelecehan Diminta Diusut Tuntas, Anak-anak Harus Dipulihkan

Rabu, 23 September 2026 - 00:27 WIB

Kongkalikong Setoran Alat Berat di Geumpang Dipersoalkan, Aparat Didesak Telusuri Jalur Modal dan Pemilik Tambang

Selasa, 22 September 2026 - 22:36 WIB

https://acehmerdeka.online/2026/09/22/aliansi-pulo-loih-buka-suara-soal-keadilan-dugaan-setoran-mengalir-ke-oknum-berseragam-tambang-cina-dipertanyakan/

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Tambang Emas Geumpang Tak Cukup Ditertibkan dengan Membakar Peralatan, Publik Minta Bongkar Aktor dan Aliran Modalnya

Selasa, 22 September 2026 - 02:45 WIB

Tenda Penambang Lokal Dibumi Hanguskan, Ekskavator Diduga Terhubung Pemodal Asing Tetap Berdiri, Siapa di Baliknya?

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:01 WIB