KUTACANE | Keluarga almarhum Josua Perjuangan Marpaung, pemuda 26 tahun asal Desa Gaya Jaya, Kecamatan Lawe Sigalagala, Aceh Tenggara, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer 1/1 Banda Aceh terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Josua meninggal dunia. Vonis tiga bulan penjara kepada dua anggota TNI dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan peristiwa yang mengakibatkan kehilangan nyawa anak mereka.
Peristiwa tragis ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat digelar pertandingan sepak bola antardesa dalam rangka memperingati HUT RI di Lapangan Kompi 114/SM Lawe Sigalagala. Dalam pertandingan yang semestinya menjadi ajang sportivitas tersebut, terjadi keributan antar pemain yang berujung pada perkelahian dan aksi penganiayaan terhadap Josua Marpaung. Kejadian yang berlangsung di lingkungan militer itu kemudian berakhir tragis, setelah Josua sempat dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 4 Agustus 2025.
Orangtua korban, R. Marpaung, menuturkan duka mendalam atas kematian putra kandungnya. Ia mengaku tidak hanya terpukul oleh kepergian Josua, namun juga menyesalkan ringan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Selain itu, keluarga meyakini pelaku penganiayaan lebih dari dua orang, yang terdiri dari empat anggota TNI dan dua warga sipil. Namun, proses hukum hanya menjerat dua anggota TNI, sedangkan pelaku lain belum tersentuh pengadilan.
Merasa keadilan belum ditegakkan, keluarga telah mengambil langkah untuk mencari keadilan, mulai dari menyurati Presiden Prabowo Subianto melalui surat terbuka di media sosial, hingga mengadu ke berbagai lembaga terkait. Mereka meminta adanya pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dan mengharapkan proses hukum yang lebih transparan serta adil agar pelaku penganiayaan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara setimpal.
Salah seorang warga Lawe Sigalagala yang ditemui mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut. Menurutnya, kematian seseorang akibat penganiayaan dalam sebuah pertandingan sepak bola jelas sangat memprihatinkan, terlebih ketika peristiwa itu terjadi di lingkungan aparat militer yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan sportivitas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Komandan Kodim 0108/Aceh Tenggara, Letkol (Czi) Arya Murdyantoro, mendapat tanggapan singkat. Ia menyebut pihaknya memantau perkembangan proses hukum yang berjalan, serta menegaskan tugas utama TNI tetap menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
Hingga kini, keluarga korban berharap agar adanya perhatian lebih serius dari pihak berwenang, terutama agar proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Seiring berjalannya waktu, desakan masyarakat dan keluarga untuk menuntaskan perkara ini pun semakin kuat, dengan harapan tidak ada lagi korban jiwa akibat tindak kekerasan yang seharusnya dapat dicegah. (PLS)






























