Polres Bireuen Kembali Tunjukkan Kinerja, 10,6 Kg Sabu Digagalkan Sebelum Beredar

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial M (43) dan S (30) yang memang sudah lama diintai petugas.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melalui penyelidikan intensif. Petugas juga
melakukan pembuntutan melekat untuk memastikan keberadaan barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awalnya, transaksi diinformasikan akan berlangsung di salah satu Kecamatan Kabupaten Bireuen. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena lokasi transaksi terus berubah ubah.


Informasi berikutnya mengarah ke salah satu Kecamatan yang ada dibireuen sebelum lokasi kembali bergeser menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu berkode “888”.

Seluruh bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Yulhendri.

Kapolres menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang dapat merusak cipta, rasa, dan karsa para generasi muda aceh.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria lain berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para tersangka, tetapi pria tersebut belum berhasil ditemukan.

“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi dijaga kerahasiaannya,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

Polres Bireuen memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus dilakukan. (RED)

Berita Terkait

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
VIRAL! Aksi Sederhana Mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE Hadir di Pesta Masyarakat Penanggalan
Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama
Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori
Semarak Hari Damai Aceh ke-21, SMA Negeri 1 Simpang Kiri Gelar Dzikir, Doa dan Aksi Bersih Masjid

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:18 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 00:17 WIB

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda

Selasa, 22 September 2026 - 00:43 WIB

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 23:12 WIB

Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh

Sabtu, 12 September 2026 - 23:51 WIB

Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt

Kamis, 10 September 2026 - 22:45 WIB

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Aminullah Is Back, Sosok “Bapak UMKM” Kembali Menguat di Panggung Banda Aceh Menuju 2030

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:08 WIB

6. Dugaan Mark-Up Pengadaan Kitab Otsus Aceh Mencuat, 71 Paket Bernilai Rp50,53 Miliar Jadi Sorotan

Berita Terbaru