Polres Bireuen Kembali Tunjukkan Kinerja, 10,6 Kg Sabu Digagalkan Sebelum Beredar

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial M (43) dan S (30) yang memang sudah lama diintai petugas.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melalui penyelidikan intensif. Petugas juga
melakukan pembuntutan melekat untuk memastikan keberadaan barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awalnya, transaksi diinformasikan akan berlangsung di salah satu Kecamatan Kabupaten Bireuen. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena lokasi transaksi terus berubah ubah.


Informasi berikutnya mengarah ke salah satu Kecamatan yang ada dibireuen sebelum lokasi kembali bergeser menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu berkode “888”.

Seluruh bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Yulhendri.

Kapolres menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang dapat merusak cipta, rasa, dan karsa para generasi muda aceh.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria lain berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para tersangka, tetapi pria tersebut belum berhasil ditemukan.

“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi dijaga kerahasiaannya,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

Polres Bireuen memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus dilakukan. (RED)

Berita Terkait

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat
Perkuat Sinergitas APH, Kapolres Binjai Kunjungan Silaturrahmi Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram
Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI
Viral! Kaperwil Mitrapolisi.com Aceh Tantang Dun Belanda Buka Bukti dan Identitas Wartawan yang Dituduh Memeras
Jelang Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kajari Andie Saputra Pastikan Jajaran Kejari Subulussalam Tetap Prima Layani Masyarakat.
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Bupati Abdya Dinilai Panik dan Lempar Bola, Mahasiswa: Sibuk Urus DPRA Tapi Kinerja Sendiri Bobrok!

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:13 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:25 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:52 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Ketum Soroti Nilai Positif Feodal dalam Organisasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:40 WIB

Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:40 WIB

Porsi Pembagian Blok Andaman Dinilai Tak Adil, Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry: Koalisi Gubernur Aceh Jangan Loyo

Berita Terbaru