Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Detik Aceh

- Writer

Senin, 15 Juni 2026 - 04:47 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, kasus LGBT di Indonesia sudah masuk dunia merah yang berseliweran di mana mana di NKRI perlu pemerintah mencarikan solusi mengatasi permasalahan perkembang biakan LGBT dengan cara membatasi ruang gerak para LGBT di Indonesia dengan perlunya ada badan atau lembaga khusus untuk mengurusi mereka atau menangani komunitas LGBT di Indonesia karena mereka itu juga manusia sama dengan kita anda kalian kita semua manusia hanya komunitas ini rentan timbulkan penyakit pada umumnya “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH memberikan jawabannya saat para pempin. Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 14/6/2026 via telpon selulernya.

Kasus besarnya LGBT yang telah di evaluasi oleh berbagai dari para peneliti dan pemerhati penyakit masyarakat maka hampir semua provinsi memiliki data merah perkembangan Homosexsual yang telah meluas dikalangan banyak anak anak muda mudi (LGBT)

Prof Dr Sutan Nasomal meminta Presiden RI tetapkan hukuman mati bagi kelompok penyakit masyarakat ini karena dari merekalah beragam penyakit menyebar seperti HIV contohnya di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka penetapan hukum harus tegas dan kuat. Tidak saja di luar penjara bahkan didalam penjarapun terjadi perbuatan LGBT dengan banyaknya laporan bahwa oknum LGBT telah berani mensodomi tahanan lainnya.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa : Sangat mengerikan bila didalam lapas saja perbuatan kaum sodom ini bisa merusak dan menjebak oknum tahanan lainnya yang tidak pernah terlibat. Bahkan kelompok LGBT selalu berada dalam peredaran obat obatan narkotika.

Hukuman LGBT harus ditetapkan hukuman mati bukan penjara 10 atau 15 tahun. Sebaiknya Presiden RI segera tetapkan hukuman mati.

Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kekuatan hukum harus dipertajam atas pertimbangan dari kelompok LGBT banyak penyakit berbahaya tersebar disemua daerah akibat kelompok ini sebagai BANK VIRUS berjalan di lingkungan masyarakat yang mematikan dan tidak ada obatnya. LGBT sebagai BANK VIRUS mematikan adalah fakta dan cepat merusak mempengaruhi banyak generasi bangsa.

Kesehatan dan keamanan masyarakat harus di utamakan oleh Presiden RI. Negara Indonesia tidak boleh kalah oleh kelompok LGBT yang merusak pemuda pemudi Indonesia.

Kejahatan luar biasa karena LGBT sebagai BANK VIRUS MEMATIKAN yang bergerak di dukung materi mewah mahal dengan gaya glamour.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

PW GP Al Washliyah Jakarta: Stop Sebarkan Hoaks, Jangan Ganggu Fokus Kinerja Kepala BGN Nanik S. Deyang
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas
HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir
Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat
Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:02 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:05 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:36 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:27 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:16 WIB

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.

Berita Terbaru