Jakarta – Status desil keluarga kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menggulirkan wacana pembatasan subsidi bahan bakar minyak bagi kelompok desil 9 dan 10. Desil sendiri merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga secara nasional, mulai dari kelompok 1 paling rendah hingga kelompok 10 yang paling tinggi, sesuai data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Penetapan status desil ini memunculkan kekhawatiran di tengah sebagian warga yang merasa tingkat kesejahteraan mereka pada data resmi tidak sesuai dengan kondisi nyata. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial menegaskan status desil bukan bersifat tetap. Warga diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian.
Proses pembaruan data kini dapat dilakukan dengan dua cara. Bagi yang memilih jalur digital, masyarakat dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, mulai dari pembuatan akun, memilih menu “Usulkan Pembaruan”, hingga mengisi formulir daring sesuai instruksi aplikasi. Adapun bagi warga yang kurang akrab dengan teknologi digital, layanan pengajuan pemutakhiran juga tersedia secara langsung di kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial dengan membawa dokumen persyaratan.
Setelah pengajuan pembaruan data diterima, perubahan status tidak langsung diberikan. Tim petugas atau pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan melalui survei ke alamat pemohon untuk mencocokkan data dengan kondisi sesungguhnya. Hasil tersebut kemudian dikirim ke Badan Pusat Statistik sebagai dasar pemeringkatan ulang secara berkala.
Masyarakat diimbau untuk bersabar karena proses perbaikan data memerlukan tahapan verifikasi dan evaluasi berlapis demi memastikan keadilan penerima subsidi. Pemerintah memastikan proses pemutakhiran akan terus dijaga transparan, sehingga penyaluran subsidi tetap tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi dan sosial warga yang sebenarnya. (*)




































