Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:54 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pernyataan Kapolda Aceh tentang perlindungan investor harus dibaca secara utuh, bukan dijadikan tameng oleh perusahaan yang diduga masih menyisakan persoalan izin dan kepatuhan yang ramai disorot publik.

Tokoh Pemuda Syahputra Ariga, S.IP menilai pesan Kapolda Aceh sejatinya memperkuat negara hukum, bukan membuka ruang impunitas bagi pelaku usaha yang belum tertib memenuhi kewajiban regulasi di Aceh hari ini.

Menurutnya, investor memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun investasi yang sehat harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak kegiatan usaha secara nyata berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Investor patuh wajib dilindungi negara. Tetapi investor yang tidak patuh wajib ditertibkan. Jangan sampai kalimat perlindungan investor dipelintir untuk menutup persoalan izin,” tegas Syahputra.

Ia menilai sebagian pihak kerap memahami perlindungan investasi secara keliru. Seolah setiap perusahaan otomatis kebal dari pengawasan, hanya karena membawa nama investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara berulang kali.

Padahal, perlindungan negara diberikan kepada investor yang memenuhi izin, menjalankan operasi sesuai ketentuan, membayar kewajiban, menjaga lingkungan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sebaliknya, perusahaan yang masih menyisakan dugaan persoalan perizinan, lingkungan, atau kewajiban sosial tidak layak berlindung di balik pernyataan Kapolda Aceh tentang pentingnya menjaga iklim investasi yang seharusnya ditaati bersama semua.

Dalam konteks ini, Syahputra menyoroti PT Rosin Chemicals Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia meminta pemerintah dan aparat memastikan seluruh aspek kepatuhan perusahaan diperiksa serius tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila masih terdapat izin yang belum lengkap, ketidaksesuaian operasional, atau kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, maka langkah penertiban harus dilakukan secara terbuka dan terukur demi kepastian hukum daerah Aceh.

“Penegakan hukum bukan anti-investasi. Justru hukum yang tegas membuat investor patuh merasa aman, sementara perusahaan yang bermasalah tidak bisa seenaknya mencederai kepercayaan publik,” ujarnya di Aceh hari ini secara terbuka.

Syahputra menegaskan Aceh tidak boleh menjadi tempat usaha yang hanya mengejar keuntungan, tetapi abai terhadap aturan. Investasi harus membawa manfaat, bukan meninggalkan konflik dan kecurigaan di masa mendatang bagi rakyat.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum tidak saling menunggu. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi, diumumkan, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa kompromi apa pun.

Menurutnya, sikap abu-abu hanya akan merusak kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah perusahaan benar-benar patuh atau justru sedang menikmati kelonggaran di tengah lemahnya pengawasan yang terus menuntut kejelasan resmi.

Karena itu, pernyataan Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum menertibkan tafsir keliru. Perlindungan investor bukan cek kosong, melainkan penghormatan bagi usaha yang benar-benar taat hukum di hadapan hukum dan masyarakat Aceh.

“Prinsipnya sederhana. Investor patuh harus dilindungi, investor tidak patuh wajib ditertibkan. Aceh butuh investasi, tetapi lebih membutuhkan keadilan, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan,” tutupnya secara adil dan konsisten sekarang. (*)

Berita Terkait

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh
Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt
MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru