ACEH — Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Provinsi Aceh, Yusri Mahendra AbuLaot, secara resmi memberhentikan Adi Saputra dari jabatannya sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Pengamanan DPD LSM Trinusa Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dan menjadi bagian dari langkah organisasi dalam melakukan penataan internal serta memastikan seluruh jajaran menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Yusri Mahendra AbuLaot, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah pihaknya menilai adanya persoalan terkait kedisiplinan organisasi, pelaksanaan kewenangan, serta kepatuhan terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM Trinusa.
“Dengan tegas saya menyatakan memberhentikan Saudara Adi Saputra dari jabatan Kadiv Pengamanan DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Provinsi Aceh terhitung sejak 8 Agustus 2026. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai telah bertindak mendahului pimpinan, melangkahi kewenangan, serta tidak menjalankan aturan dan AD/ART organisasi,” tegas Yusri.
Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan pergantian jabatan, tetapi merupakan bagian dari upaya organisasi untuk menjaga marwah lembaga, kedisiplinan, ketertiban, serta soliditas seluruh jajaran DPD LSM Trinusa Aceh.
“Setiap pengurus dan anggota harus memahami batas kewenangan serta menjalankan tugas berdasarkan aturan organisasi. Kami ingin LSM Trinusa Aceh tetap solid, tertib, profesional, dan mampu menjalankan fungsi organisasi dengan baik,” lanjutnya.
Sejalan dengan keputusan tersebut, DPD LSM Trinusa Aceh akan segera melakukan proses penataan dan menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kadiv Pengamanan, sehingga roda organisasi tetap berjalan secara efektif dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pimpinan DPD LSM Trinusa Aceh berharap seluruh jajaran dapat menerima keputusan tersebut secara bijaksana serta tetap menjaga komunikasi, persatuan, dan nama baik organisasi.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari Adi Saputra mengenai keputusan pemberhentian tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam penyampaian informasi kepada publik.
DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan berdasarkan aturan, AD/ART, serta ketentuan yang berlaku.(*)



































