MEDAN | Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan petugas Bandara Kualanamu, Deliserdang. Sebanyak 2 kilogram sabu gagal lolos dari area bandara, setelah Syaiful Amnar (40), warga Lhokseumawe, Aceh, ditangkap petugas Avsec bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang dan Ditresnarkoba Polda Sumut, Sabtu (18/4/2026).
Syaiful diamankan setelah petugas mencurigai gelagat aneh saat pemeriksaan keamanan bandara. Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sabu yang sudah dilakban dan disembunyikan di sekitar perut dan paha tersangka. Dua paket sabu itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, menyebut Syaiful hendak membawa sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Diduga sabu itu akan didistribusikan untuk jaringan peredaran di wilayah tersebut. “Kami masih mendalami jaringan di atasnya,” kata Jhosua saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNK Lubuk Pakam, Jumat (7/5/2026).
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba antarpulau ini. Syaiful sendiri disebut hanya sebagai kurir, sementara pemilik dan pemesan sabu masih dalam penelusuran aparat.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penggagalan penyelundupan narkoba melalui bandara di Sumatera Utara. Aparat menegaskan pengawasan ketat di bandara akan terus dilakukan guna mencegah peredaran narkotika meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Sementara seluruh barang bukti sabu hasil sitaan dimusnahkan bersama instansi terkait disaksikan sejumlah petugas dan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian keras aparat agar jejaring narkoba lintas daerah bisa benar-benar dibongkar hingga tuntas. (*)



























