Proyek Irigasi Lawe Harum Rp 26,27 Miliar Diduga “Asal Jadi”, LSM KOMPAK Beberkan 6 Temuan Kegagalan Konstruksi

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:51 WIB

50516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA –Jumat 08-95-2026 Harapan petani di Aceh Tenggara untuk mendapatkan pasokan air yang stabil melalui proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Harum terancam sirna. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi(LSM KOMPAK) Aceh Tenggara menemukan indikasi kuat terjadinya kegagalan konstruksi pada proyek bernilai Rp 26,27 Miliar tersebut.

Meski dikerjakan oleh perusahaan BUMN ternama, PT Hutama Karya (Persero), bersama konsultan Agrinas Jaladri, kondisi lapangan justru menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis kementerian PUPR.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisa Konstruksi LSM KOMPAK
Berdasarkan investigasi dan analisa teknis mendalam, LSM KOMPAK merinci enam temuan krusial di lapangan:

1. Kegagalan Metode Pengecoran: Ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang berakibat pada rendahnya mutu beton.

2.Praktik Tambal Sulam (Overlay): Adanya dugaan pelapisan ulang tanpa rekonstruksi dasar yang memadai.

3. Beton Keropos (Honeycomb): Banyak ditemukan rongga pada beton yang mengancam kekuatan struktur.

4. Ekspose Tulangan: Besi tulangan terlihat menonjol keluar, memicu korosi dini.

5. Potensi Kegagalan Pondasi: Konstruksi bawah diduga tidak stabil dan tidak sesuai daya dukung beban.

6. Pekerjaan di Atas Struktur Lama: Lantai dan dinding irigasi baru ditemukan hanya menumpang di atas konstruksi lama tanpa adanya penguatan (reinforcement) struktur.

“Sangat ironis, dana negara puluhan miliar hanya menghasilkan pekerjaan yang sekadar ‘menyapu semen’ di atas bekas banjir. Ini bukan membangun solusi, tapi menutupi persoalan teknis,” tegas Ketua LSM KOMPAK.

Pelanggaran Regulasi
LSM KOMPAK menekankan bahwa pengerjaan ini patut diduga melanggar berbagai aturan hukum dan standar nasional, di antaranya:

1. Standar Irigasi Nasional (Pedoman Perencanaan).

2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang standar teknis irigasi.

3. Spesifikasi Teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

4. Kewajiban Penggunaan Material Mutu Standar serta PP terkait Irigasi.

Pihak Vendor Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana. Namun, Feri, yang merupakan perwakilan atau bagian lapangan dari Vendor proyek rehabilitasi jaringan irigasi Lawe Harum, belum dapat dihubungi atau memberikan keterangan resmi terkait temuan-temuan teknis tersebut.

LSM KOMPAK mendesak Kementerian PUPR dan pihak terkait untuk segera mengaudit proyek ini secara menyeluruh sebelum kerusakan semakin parah dan merugikan keuangan negara serta nasib para petani. (TIM)

Berita Terkait

Belum 24 Jam Ditangkap, Buron Lapas Kutacane Tewas di RSUD, Penanganan Kesehatan Dipertanyakan
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Jembatan Dinilai Tak Optimal dan Penerangan Minim, Sukri Win Bangsu Kritik Penanganan Banjir Kuning I yang Belum Tuntas
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Dampak Tanggul Jebol di Kali Alas, Ratusan Hektare Perkebunan Hilang dan Regulasi Lingkungan Dipertaruhkan
Anggaran Dana Desa Dipertanyakan, Pendaftaran Pilkades di Aceh Tenggara Diduga Dipungut hingga Rp30 Juta
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:04 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Binmas Polres Pidie Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat di Terminal Sigli

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 04:46 WIB

Solar Industri Mengalir Lancar Ke Hutan Geumpang, SPBU Dan Jalur BBM Ilegal Tak Pernah Disentuh Aparat

Selasa, 29 September 2026 - 20:26 WIB

Keuchik Gampong Tgk. Laweung Buka Suara soal Yayasan Jabal Ulum Pidie: Dugaan Pelecehan Diminta Diusut Tuntas, Anak-anak Harus Dipulihkan

Rabu, 23 September 2026 - 00:27 WIB

Kongkalikong Setoran Alat Berat di Geumpang Dipersoalkan, Aparat Didesak Telusuri Jalur Modal dan Pemilik Tambang

Selasa, 22 September 2026 - 22:36 WIB

https://acehmerdeka.online/2026/09/22/aliansi-pulo-loih-buka-suara-soal-keadilan-dugaan-setoran-mengalir-ke-oknum-berseragam-tambang-cina-dipertanyakan/

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Tambang Emas Geumpang Tak Cukup Ditertibkan dengan Membakar Peralatan, Publik Minta Bongkar Aktor dan Aliran Modalnya

Selasa, 22 September 2026 - 02:45 WIB

Tenda Penambang Lokal Dibumi Hanguskan, Ekskavator Diduga Terhubung Pemodal Asing Tetap Berdiri, Siapa di Baliknya?

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB