Ahmad Soadikin Tantang Aparat, Kapan PT Rosin Chemicals Indonesia Benar-Benar Diperiksa Secara Menyeluruh?

Detik Aceh

- Writer

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:35 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues,  8 Mei 2026 – Tak ada alasan negara terus bermain lembek saat warga, petani, dan lingkungan sudah terlalu lama menanggung akibat ulah korporasi yang membandel. Polemik PT Rosin Trading International kini masuk fase baru setelah terbitnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 yang menetapkan sanksi administratif paksaan pemerintah. Bukan lagi isu liar atau suara sumbang masyarakat. Menurut Ahmad Soadikin, pengurus pusat Gerakan Kebangsaan, dokumen negara itu sudah sangat gamblang: pelanggaran administratif dan hukum lingkungan PT Rosin bukan sekadar temuan kabur, namun sudah terkonfirmasi penuh secara resmi.

“Keputusan gubernur itu, katanya, adalah bukti sanksi negara nyata. Ini bukan lagi opini. Itu fakta hukum, fakta administrasi yang sudah masuk dalam dokumen resmi dan diperkuat pengawasan lapangan,” tegas Ahmad Soadikin. Ia menyebut, tindakan pemerintah Aceh sudah masuk tahap paksaan administratif karena PT Rosin tidak lagi sekadar lalai, melainkan sudah terbukti mengabaikan serangkaian kewajiban selama bertahun-tahun. “Tak pantas lagi ada yang membangun narasi bahwa ini cuma problem dokumen yang bisa dibereskan dengan formalitas. Jelasnya, perusahaan ini telah melanggar hukum lingkungan berat. Sanksinya bukan basa-basi, tapi instrumen penegakan hukum,” ujarnya.

Ahmad Soadikin menguraikan surat keputusan gubernur, katanya, secara tegas menjabarkan dosa-dosa PT Rosin—dari pelanggaran pembuangan air limbah langsung ke lingkungan, tidak punya IPAL, hingga limbah B3 yang dikelola serampangan. Ia menilai pengabaian RKOPHH, ketiadaan izin operasional udara emisi, hingga pengelolaan dan pelaporan lingkungan yang tidak dilakukan semester demi semester, seharusnya cukup jadi alasan keras negara menindak. “Sudah berapa kali pemerintah turun, mengirim teguran hingga level paksaan administratif, sementara pelanggaran tetap berulang? Apa negara hanya sekadar mencatat?” sebut Ahmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia tidak menutup matanya pada fakta bahwa PT Rosin, setelah mendapat tekanan dan sorotan, tiba-tiba mengganti nama menjadi PT Rosin Chemicals Indonesia. “Ganti nama itu tidak bisa serta-merta menghilangkan catatan hitam sebelumnya. Badan hukumnya tidak berubah, lokasinya tetap, NPWP-nya sama, pegawainya tidak pernah benar-benar diganti. Jadi jangan ada upaya meloloskan jejak lama hanya karena kertas berubah judul. Itu sama sekali tidak logis secara hukum,” jelasnya.

Publik, kata Ahmad, juga bukan buta bukti: masyarakat tahu persis sawah petani mati lebih cepat, air berubah warna dan limbah terus mengalir ke lahan. “Dugaan pelanggaran PT Rosin bukan hanya omongan mahasiswa atau LSM, tapi sudah diverifikasi dinas dan masuk dokumen resmi. Sawah gagal panen itu fakta, bukan cerita. Kalau perusahaan bilang itu banjir, tunjukkan laboratorium, tunjukkan audit industri. Jangan hanya main klaim sepihak dan harap publik percaya,” sebut Ahmad.

Menurutnya, negara juga jangan menutup mata pada indikasi pelanggaran lintas sektor. “Ada dugaan kuat perusahaan tetap produksi meski sudah ada perintah penghentian. Ini bukan main-main. Dalam hukum lingkungan, menghalangi paksaan pemerintah termasuk pelanggaran berat dan bisa dijerat Pasal 114 UU 32/2009. Jangan menunggu pidana baru terjadi. Negara harus turun tangan tegas sekarang!” katanya.

Ia menambahkan, data yang berkembang soal dugaan penggunaan BBM subsidi untuk kebutuhan pabrik adalah pintu masuk bagi aparat hukum. “Kalau benar ada solar subsidi yang dipakai industri, itu sudah kena Pasal 55 UU Migas. Hukumannya 6 tahun. Negara bukan saja dirugikan, tapi juga jadi bahan olok-olok karena tak becus menindak penyalahgunaan energi rakyat,” ujarnya jelas.

Tak hanya itu, Ahmad menyoal legalitas bahan baku getah pinus yang sampai hari ini, katanya, selalu remang-remang. “Masyarakat tahu, getah keluar-masuk pabrik itu sering tanpa SKSHHBK, tanpa jelas bayar PSDH. Potensi pidana kehutanan sangat nyata. Bahkan negara kehilangan pendapatan karena proses penataan hasil hutan ditertawakan. Kalau negara diam, siapa lagi yang akan beri keadilan pada rakyat?” sebutnya.

Gerakan Kebangsaan juga menyoroti realitas kantor pusat PT Rosin Trading International yang tercatat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara semua operasi praktek di Aceh, Gayo Lues. “Model begini jelas rentan pengawasan. Ini rentan lempar tanggung jawab antarwilayah. Tak boleh berlindung di tumpukan administrasi, semua harus dibuka transparan dari pusat sampai ke daerah,” desaknya.

Sampai kapan negara memberi ruang pada manuver perusahaan model begini? “Sudah cukup. Sanksi administrasi dan surat gubernur hanyalah titik awal. Sudah saatnya kementerian, Polda Aceh, Mabes Polri dan Kejaksaan buka semuanya dan audit jejak semua laporan. Bukan menumpuk surat baru, tapi membersihkan borok lama,” tegas Ahmad.

Ancaman nyata bagi masyarakat bukan soal perdebatan dokumen. Ini soal sawah petani, ekosistem, sumber air, hingga kepercayaan pada hukum yang makin lemah. “Ada tindak pidana lingkungan, pidana kehutanan, indikasi pidana migas dan dugaan pidana pajak di depan mata. Negara jangan diam.”

Ahmad Soadikin menutup dengan penegasan: negara, katanya, harus berani memproses, menindak, dan membongkar semua rantai masalah tanpa kecuali. Jika negara masih membiarkan perusahaan semacam PT Rosin bertahan bermodal pergantian nama dan berkas surat, maka negara sedang menggadaikan kedaulatan keadilan pada birokrasi yang sudah usang. “Negara harus bertindak, bukan menunggu segalanya terlambat,” tegasnya. (TIM  MEDIA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren
16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Profesor Dr Sutan Nasomal Rektor UBNB Klaem Bunda Guru Aceh Singkil Ny Habibatussania Safriadi Oyon Isteri Bupati Resmi Dilantik Dunia Pendidikan Pasti Press Maju 2027!!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Sorotan Pengadaan Distanbun Aceh: Temuan BPK Rp614,9 Juta, Paket Bibit, hingga Genset Rp320 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 00:30 WIB

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi

Jumat, 25 September 2026 - 00:18 WIB

Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 00:17 WIB

Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda

Kamis, 24 September 2026 - 00:11 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 00:43 WIB

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 23:12 WIB

Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh

Berita Terbaru