Izin Dicabut Tapi Cerobong Masih Berasap, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukum terhadap PT Ensem Lestari

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:03 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL –detikaceh.com. Polemik operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah status izin usaha yang dikabarkan telah dicabut melalui keputusan resmi Pemerintah Aceh, aktivitas pabrik disebut masih terus berjalan. Kondisi tersebut memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM Cokro Prawiro Nusantara yang secara terbuka melontarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Desakan itu semakin menguat setelah beredarnya foto kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dari cerobong pabrik di kawasan Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Foto tersebut memancing reaksi publik karena dianggap menjadi bukti bahwa aktivitas industri masih berlangsung meski izin perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, LSM Cokro Prawiro Nusantara menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap keputusan negara dan kewibawaan pemerintah daerah.

> “Kalau izin sudah dicabut tetapi pabrik masih tetap beroperasi, lalu di mana letak kewibawaan hukum? Jangan sampai masyarakat menilai aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara korporasi besar bebas melakukan apa saja,” tegas perwakilan LSM.

Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, PT Ensem Lestari telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Standar melalui keputusan tertanggal 31 Maret 2026 yang diterbitkan atas nama Gubernur Aceh melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh. Dalam amar keputusan tersebut ditegaskan bahwa apabila dikenakan sanksi pencabutan, maka pelaku usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Asap hitam yang terlihat membumbung dari cerobong pabrik dinilai menjadi simbol bahwa aktivitas produksi diduga masih berjalan normal. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pengawasan pemerintah serta ketegasan aparat penegak hukum.

LSM Cokro Prawiro Nusantara bahkan meminta Kapolres Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar lokasi segera disegel dan dilakukan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

> “Ini bukan sekadar administrasi biasa. Ketika izin sudah dicabut namun operasional tetap berjalan, maka ada dugaan pelanggaran hukum serius. APH jangan hanya menjadi penonton,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain persoalan legalitas, keberadaan asap hitam dari cerobong pabrik juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Beberapa warga menilai asap pekat tersebut dapat mencemari udara dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

LSM juga menilai pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang diduga sudah tidak mengantongi izin sah dapat menciptakan preseden buruk terhadap dunia investasi dan penegakan hukum di Aceh Singkil.

> “Kalau perusahaan yang sudah dicabut izinnya masih bebas beroperasi, maka ini bisa menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain. Negara tidak boleh kalah dengan korporasi,” ujar mereka.

Dalam kajian hukumnya, LSM Cokro Prawiro Nusantara menyebut PT Ensem Lestari diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mereka juga menyoroti Pasal 105 UU Perkebunan yang menyebut pelaku usaha pengolahan hasil perkebunan tanpa izin berusaha dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Media Lakukan Konfirmasi kepada Pihak PT Ensem Lestari Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, pihak media news1kabar.com juga telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Ensem Lestari melalui manajemen perusahaan.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Syahbudin Padang dari media news1kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh.

Adapun isi konfirmasi yang disampaikan kepada pihak perusahaan sebagai berikut:

> “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> Perkenalkan bg, saya Syahbudin Padang dari media news1kabar.com sekaligus bagian dari FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh.
> Izin melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi serta pemberitaan yang sedang berkembang mengenai PT Ensem Lestari, agar pemberitaan yang kami tayangkan tetap berimbang, akurat, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun dianggap sebagai berita fitnah dan hoaks.
> Besar harapan kami pihak perusahaan dapat memberikan tanggapan atau penjelasan resmi sebagai bentuk hak jawab demi menjaga profesionalitas jurnalistik dan keterbukaan informasi kepada publik.
> Atas perhatian, kerja sama, dan respon baik dari pihak perusahaan, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
> Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ensem Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang telah disampaikan.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik semata, melainkan ada tindakan konkret demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

LSM Cokro Prawiro Nusantara menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum.

> “Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap korporasi besar,” tutup pernyataan mereka.

Redaksi: news1kabar.com
Syahbudin Padang
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh
Team //

Berita Terkait

Traktor Bantuan Kementan untuk Petani di Langsa Timur Malah Terparkir di Halaman Rumah Tenaga Ahli Anggota DPR
Belum 24 Jam Ditangkap, Buron Lapas Kutacane Tewas di RSUD, Penanganan Kesehatan Dipertanyakan
Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh.
Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Binmas Polres Pidie Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat di Terminal Sigli

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Berita Terbaru