Kapolsek Bukit Tusam Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla di Tengah Cuaca Kering

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:57 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.tiktok.com/@s..rambe.dtt/photo/7645345650909007112?_r=1&_t=ZS-96llSHnYpes

 

ACEH TENGGARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Tusam memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan meningkatkan edukasi kepada warga menjelang periode cuaca yang cenderung lebih kering. Sejumlah materi imbauan disebarkan di ruang-ruang publik dan titik aktivitas masyarakat sebagai pengingat agar pengelolaan kebun maupun lahan pertanian dilakukan tanpa pembakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bukit Tusam AKP Ridwansyah, S.H., mengatakan pencegahan karhutla harus dimulai dari perubahan kebiasaan sehari-hari di lapangan. Karena itu, polisi menekankan langkah-langkah yang mudah dipahami dan dapat dilakukan masyarakat, terutama bagi warga yang rutin berkegiatan di kebun. Pernyataan tersebut disampaikan Ridwansyah kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Ridwansyah menjelaskan, kebakaran lahan sering kali bermula dari tindakan yang dianggap sepele, seperti membersihkan semak dengan api kecil, membakar sampah kebun, atau puntung rokok yang dibuang di area rumput kering. Dalam kondisi cuaca panas dan berangin, api dapat cepat membesar dan merembet ke lahan lain. Situasi itu, kata dia, bukan hanya berpotensi merusak hutan dan kebun produktif, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta menghambat aktivitas warga.

“Polsek Bukit Tusam mengingatkan masyarakat agar menghindari pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Cara yang aman itu memang butuh upaya lebih, tapi risikonya jauh lebih kecil. Kita sama-sama menjaga kebun, menjaga hutan, dan menjaga kampung dari dampak kebakaran,” kata Ridwansyah.

Menurut dia, imbauan pencegahan disampaikan sebagai bagian dari edukasi, bukan sekadar peringatan. Polisi mendorong warga untuk memilih metode pembersihan lahan yang tidak menggunakan api, serta meningkatkan kehati-hatian ketika berada di kawasan hutan, lahan terbuka, atau area perbatasan kebun yang mudah terbakar. Ridwansyah juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila melihat asap, titik api, atau indikasi kebakaran agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum meluas.

Di sisi lain, Ridwansyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tetap merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan terkait dapat merujuk pada sejumlah aturan, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata dia, dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, bergantung pada unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami sampaikan ini supaya masyarakat paham batasannya. Harapan kami sederhana: jangan sampai ada kebakaran, jangan sampai ada kerugian, dan jangan sampai warga berurusan dengan proses hukum karena pembakaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar Ridwansyah.

Polsek Bukit Tusam, lanjutnya, akan terus memadukan edukasi dan pemantauan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Ridwansyah berharap keterlibatan warga menjadi kunci pencegahan, terutama untuk melaporkan lebih awal bila melihat tanda-tanda kebakaran, sehingga api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi karhutla yang lebih besar. (RED)

Berita Terkait

Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?
Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.
Rekening Pribadi Jadi Jalur Dana BOK? Transparansi Pengelolaan Anggaran Puskesmas Lawe Dua Disorot
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Keluarga Korban Josua Marpaung Tak Terima Vonis Ringan Pengadilan Militer Terkait Penganiayaan di Lawe Sigalagala
Oknum Pengulu di Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Warga Soroti Banyak Proyek
Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ahmad Zusrizal Dominasi Kategori Pro, Ini Daftar Juara Umum Kejurprov Grasstrack Kapolres Nagan Raya Cup 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:04 WIB

Tolak Investasi Tambang, DPD LSM Trinusa Aceh Dukung Penuh Perjuangan Masyarakat Beutong Ateuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:57 WIB

Perang Melawan Narkoba: Kejari Nagan Raya Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Hasil Tangkapan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS Lapang Meulaboh

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kemenag dan BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Nagan Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:13 WIB

Sosok Dermawan Haji Affan Alfian Bintang dan Hj. Mariani Harahap, Rutin Santuni Anak Yatim dan Kaum Jompo di Subulussalam

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:56 WIB

SEMPAT VIRAL! Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di RSUD Subulussalam, Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru