Kapolsek Bukit Tusam Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla di Tengah Cuaca Kering

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:57 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.tiktok.com/@s..rambe.dtt/photo/7645345650909007112?_r=1&_t=ZS-96llSHnYpes

 

ACEH TENGGARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Tusam memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan meningkatkan edukasi kepada warga menjelang periode cuaca yang cenderung lebih kering. Sejumlah materi imbauan disebarkan di ruang-ruang publik dan titik aktivitas masyarakat sebagai pengingat agar pengelolaan kebun maupun lahan pertanian dilakukan tanpa pembakaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bukit Tusam AKP Ridwansyah, S.H., mengatakan pencegahan karhutla harus dimulai dari perubahan kebiasaan sehari-hari di lapangan. Karena itu, polisi menekankan langkah-langkah yang mudah dipahami dan dapat dilakukan masyarakat, terutama bagi warga yang rutin berkegiatan di kebun. Pernyataan tersebut disampaikan Ridwansyah kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Ridwansyah menjelaskan, kebakaran lahan sering kali bermula dari tindakan yang dianggap sepele, seperti membersihkan semak dengan api kecil, membakar sampah kebun, atau puntung rokok yang dibuang di area rumput kering. Dalam kondisi cuaca panas dan berangin, api dapat cepat membesar dan merembet ke lahan lain. Situasi itu, kata dia, bukan hanya berpotensi merusak hutan dan kebun produktif, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta menghambat aktivitas warga.

“Polsek Bukit Tusam mengingatkan masyarakat agar menghindari pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Cara yang aman itu memang butuh upaya lebih, tapi risikonya jauh lebih kecil. Kita sama-sama menjaga kebun, menjaga hutan, dan menjaga kampung dari dampak kebakaran,” kata Ridwansyah.

Menurut dia, imbauan pencegahan disampaikan sebagai bagian dari edukasi, bukan sekadar peringatan. Polisi mendorong warga untuk memilih metode pembersihan lahan yang tidak menggunakan api, serta meningkatkan kehati-hatian ketika berada di kawasan hutan, lahan terbuka, atau area perbatasan kebun yang mudah terbakar. Ridwansyah juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila melihat asap, titik api, atau indikasi kebakaran agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum meluas.

Di sisi lain, Ridwansyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tetap merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan terkait dapat merujuk pada sejumlah aturan, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata dia, dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, bergantung pada unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami sampaikan ini supaya masyarakat paham batasannya. Harapan kami sederhana: jangan sampai ada kebakaran, jangan sampai ada kerugian, dan jangan sampai warga berurusan dengan proses hukum karena pembakaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar Ridwansyah.

Polsek Bukit Tusam, lanjutnya, akan terus memadukan edukasi dan pemantauan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Ridwansyah berharap keterlibatan warga menjadi kunci pencegahan, terutama untuk melaporkan lebih awal bila melihat tanda-tanda kebakaran, sehingga api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi karhutla yang lebih besar. (RED)

Berita Terkait

Belum 24 Jam Ditangkap, Buron Lapas Kutacane Tewas di RSUD, Penanganan Kesehatan Dipertanyakan
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Jembatan Dinilai Tak Optimal dan Penerangan Minim, Sukri Win Bangsu Kritik Penanganan Banjir Kuning I yang Belum Tuntas
Diduga Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Muara Setulen – Gelombang Asal Jadi
Dampak Tanggul Jebol di Kali Alas, Ratusan Hektare Perkebunan Hilang dan Regulasi Lingkungan Dipertaruhkan
Anggaran Dana Desa Dipertanyakan, Pendaftaran Pilkades di Aceh Tenggara Diduga Dipungut hingga Rp30 Juta
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Berita Terbaru