KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:12 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 3 Juni 2026 – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII menggelar apel penguatan personel di Pos RPH Blangkejeren/Agusen, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan petugas dalam pengamanan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Dalam arahannya, pimpinan apel Zulhamuddin Arbi, S.Hut (KSBTU KPH VIII Aceh ) menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran hasil hutan akan terus diperketat guna mencegah praktik pengangkutan dan perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fokus utama pengawasan adalah penertiban tata usaha getah pinus sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengeluaran getah pinus dari wilayah Aceh harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan industri pengolahan getah pinus yang ada di Aceh terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas daerah.

KPH Wilayah VIII juga akan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Resor Gayo Lues dalam rangka pengawasan dan pengamanan jalur distribusi hasil hutan. Penguatan pos-pos pengamanan di wilayah perbatasan akan menjadi langkah strategis untuk mencegah keluarnya hasil hutan, khususnya getah pinus, yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jelas Arbie

Melalui sinergi antara KPH Wilayah VIII dan aparat penegak hukum, diharapkan tata kelola hasil hutan di Kabupaten Gayo Lues semakin tertib, transparan, dan mampu mendukung peningkatan nilai ekonomi hasil hutan secara berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah. (Red)

Berita Terkait

Plang Larangan Berdiri Tegak, Produksi PT Hopson Tetap Berjalan: Benarkah Negara Tak Lagi Ditakuti di Gayo Lues?
Setelah Libur Idul Adha, SMAN 1 Putri Betung Langsung Gelar Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026
SMPIT Muhammadiyah Gayo Lues Lepas Angkatan ke-6, Tunjukkan Delapan Tahun Konsistensi Cetak Prestasi Nasional
Larangan Operasi Tak Digubris, PT Hopson Aceh Industri Kembali Disorot atas Dugaan Produksi Tanpa Legalitas Tuntas
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Kasus PT Rosin Memanas, Dugaan Pemindahan Limbah Setelah Sorotan Publik Picu Desakan Penegakan Hukum Lingkungan
PT Hopson Beroperasi Lagi di Siang Hari, Publik Nilai Aparat dan Pengawas Kehilangan Wibawa
Siang Bolong PT Hopson Beraksi Lagi di Rikit Gaib, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:12 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:26 WIB

Setelah Libur Idul Adha, SMAN 1 Putri Betung Langsung Gelar Ujian Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:18 WIB

SMPIT Muhammadiyah Gayo Lues Lepas Angkatan ke-6, Tunjukkan Delapan Tahun Konsistensi Cetak Prestasi Nasional

Senin, 1 Juni 2026 - 23:24 WIB

Larangan Operasi Tak Digubris, PT Hopson Aceh Industri Kembali Disorot atas Dugaan Produksi Tanpa Legalitas Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:51 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kasus PT Rosin Memanas, Dugaan Pemindahan Limbah Setelah Sorotan Publik Picu Desakan Penegakan Hukum Lingkungan

Senin, 25 Mei 2026 - 01:22 WIB

PT Hopson Beroperasi Lagi di Siang Hari, Publik Nilai Aparat dan Pengawas Kehilangan Wibawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:06 WIB

Siang Bolong PT Hopson Beraksi Lagi di Rikit Gaib, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru