Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Aceh Tenggara Diduga Menuai Masalah

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:02 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  Rabu 10 Juni 2026. |  Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kuning Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Provinsi Aceh diduga syarat masalah demikian diperoleh imformasinya rabu 10 juni 2926.

Pasalnya dalam Pelaksanaan proyek tersebut berjalan, namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada beberapa pokok persoalan terhadap pengerjaan proyek ini.

Beberapa warga setempat kepada media ini menyebutkan bahwa proyek yang sedang dikerjakan itu langsung diduga monopoli oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek). Kemudian ratusan lembar seng bekas yang sudah dibongkar juga sudah raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Poto. Proyek Repitalisasi SDN Kuning 2 Kecamatan Bambel Aceh Tenggara saat di Rehabilitasi.

Dugaan lain alat bekas bangunan seng bekas sekolah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dilelang lewat aset daerah secara terbuka dengan transparan bukan lelang tertutup. Hal ini berpotensi melanggar aturan sistem pelelangan aset negara.

Infonya lainnya bahwa oknum Kepsek secara langsung menyerahkan semua pekerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut ke tukang atau pihak ketiga. dokumen atau berita acara hanya sebatas lipserpis administrasi untuk kelengkapan administrasi pencairan dana proyek .

Untuk itu warga setempat berharap kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh Tenggara untuk mendalami dugaan masalah ini. Dan diminta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepsek SD Negeri 2 Kuning.

Seharusnya pengerjaan proyek revitalisasi dikerjakan secara swakelola dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan masyarakat setempat, komite, dewan guru sebangai mana yg di atur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan regulasi teknis seperti Inpres Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pelibatan peran serta masyarakat melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

“Aturan dan tahapan pengerjaan yang wajib dipatuhi meliputi:Pembentukan Panitia (Tim Swakelola): Kepala Sekolah membentuk Tim Penyelenggara yang terdiri dari Tim Persiapan (perencanaan dan RAB), Tim Pelaksana (pengerjaan fisik), dan Tim Pengawas (pemantau mutu dan administrasi).Tipe Swakelola. Bukan dikuasai secara pribadi.

Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Dinas terkait, namun Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan/P2SP) bekerja sama dengan komite dan masyarakat setempat.Perencanaan dan Anggaran: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus mengacu pada survei harga lokal. Penggunaan material dan upah tenaga kerja lokal sangat diprioritaskan.Pelaksanaan Fisik: Pengerjaan dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat/tukang lokal yang direkrut, bukan oleh kontraktor.Pertanggungjawaban (Transparansi & Akuntabilitas).

Karena seluruh anggaran atau dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Kepala Sekolah wajib mengelola dana secara transparan dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan standar.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum diperoleh komfirmasi dari kepala sekolah namun masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kuning, terkait pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.(Kasirin).

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Manajemen BSI Kutacane Dibungkam Isu Pelecehan dan Intimidasi, Pegawai Ancam Adukan ke Penegak Hukum Jika Tidak Diusut Tuntas
Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Tak Jelas Penggunaannya
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:24 WIB

Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:55 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru