Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Aceh Tenggara Diduga Menuai Masalah

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:02 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  Rabu 10 Juni 2026. |  Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kuning Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Provinsi Aceh diduga syarat masalah demikian diperoleh imformasinya rabu 10 juni 2926.

Pasalnya dalam Pelaksanaan proyek tersebut berjalan, namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada beberapa pokok persoalan terhadap pengerjaan proyek ini.

Beberapa warga setempat kepada media ini menyebutkan bahwa proyek yang sedang dikerjakan itu langsung diduga monopoli oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek). Kemudian ratusan lembar seng bekas yang sudah dibongkar juga sudah raib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Poto. Proyek Repitalisasi SDN Kuning 2 Kecamatan Bambel Aceh Tenggara saat di Rehabilitasi.

Dugaan lain alat bekas bangunan seng bekas sekolah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dilelang lewat aset daerah secara terbuka dengan transparan bukan lelang tertutup. Hal ini berpotensi melanggar aturan sistem pelelangan aset negara.

Infonya lainnya bahwa oknum Kepsek secara langsung menyerahkan semua pekerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut ke tukang atau pihak ketiga. dokumen atau berita acara hanya sebatas lipserpis administrasi untuk kelengkapan administrasi pencairan dana proyek .

Untuk itu warga setempat berharap kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh Tenggara untuk mendalami dugaan masalah ini. Dan diminta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepsek SD Negeri 2 Kuning.

Seharusnya pengerjaan proyek revitalisasi dikerjakan secara swakelola dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan masyarakat setempat, komite, dewan guru sebangai mana yg di atur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan regulasi teknis seperti Inpres Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pelibatan peran serta masyarakat melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

“Aturan dan tahapan pengerjaan yang wajib dipatuhi meliputi:Pembentukan Panitia (Tim Swakelola): Kepala Sekolah membentuk Tim Penyelenggara yang terdiri dari Tim Persiapan (perencanaan dan RAB), Tim Pelaksana (pengerjaan fisik), dan Tim Pengawas (pemantau mutu dan administrasi).Tipe Swakelola. Bukan dikuasai secara pribadi.

Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Dinas terkait, namun Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan/P2SP) bekerja sama dengan komite dan masyarakat setempat.Perencanaan dan Anggaran: Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus mengacu pada survei harga lokal. Penggunaan material dan upah tenaga kerja lokal sangat diprioritaskan.Pelaksanaan Fisik: Pengerjaan dilakukan langsung oleh kelompok masyarakat/tukang lokal yang direkrut, bukan oleh kontraktor.Pertanggungjawaban (Transparansi & Akuntabilitas).

Karena seluruh anggaran atau dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Kepala Sekolah wajib mengelola dana secara transparan dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai dengan standar.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum diperoleh komfirmasi dari kepala sekolah namun masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kuning, terkait pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.(Kasirin).

Berita Terkait

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Manajemen BSI Kutacane Dibungkam Isu Pelecehan dan Intimidasi, Pegawai Ancam Adukan ke Penegak Hukum Jika Tidak Diusut Tuntas
Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Tak Jelas Penggunaannya
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru