Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,4 Miliar, Bea Cukai Aceh Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:23 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 24 Juni 2026 – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6) dan dihadiri oleh Walikota Lhokseumawe dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Dari total 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi. Secara simbolis, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yang dihadiri para tamu undangan dan pemangku kepentingan. Sementara itu, proses pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemanfaatan fasilitas pengolahan sampah di TPA Alue Lim juga menjadi bentuk dukungan terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan “Broeh Jeut Keu Peng” atau “mengubah sampah menjadi uang”.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujarnya.

Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran. Sementara itu, nilai total barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.

Pemusnahan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum lainnya dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaaan RI termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan, dan optimalisasi penerimaan negara. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.
Kemenkeu Satu Lhokseumawe dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Dorong Ekspor UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:15 WIB

Gotong Royong Brimob dan Warga Bangun Akses Harapan di Desa Sikundo Aceh Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kepala Bappeda Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman Apresiasi BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:19 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, SDN Babah Krung Tanamkan Semangat Disiplin dan Cinta Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:11 WIB

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:16 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kajari Subulussalam Pendampingan Hukum Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Berita Terbaru