KKJ Aceh Kutuk Keras Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Komite Keselamatan Jurnalis Aceh (KKJ Aceh) angkat suara soal kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Tindakan represif aparat yang dilaporkan mencakup intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan menuai kecaman keras dari komunitas pers.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran berat atas kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi. “Kami mengecam setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik, termasuk intimidasi, penyensoran modern, pemaksaan penghapusan produk jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan,” kata Rino kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Rino juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, agar segera menindak anggota yang terlibat aksi represif terhadap jurnalis hingga menyebabkan penghalang-halangan tugas jurnalistik. Ia menilai, tindakan semacam itu telah mencederai konstitusi, menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian, serta melanggar sejumlah pasal di UU Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KKJ Aceh, siapa pun yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melakukan penyensoran langsung di lapangan.

KKJ Aceh juga menuntut kepolisian segera memulai proses hukum dengan mendata aparat yang terlibat kekerasan terhadap jurnalis di lokasi aksi. Rino menyebutkan, tindakan memaksa wartawan menghapus hasil liputan sama saja dengan penyensoran dan dilarang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang dengan tegas melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap media. Lebih lanjut, Rino mengatakan pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

KKJ Aceh meminta aparat menghormati tugas-tugas jurnalistik dan menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja media di Aceh, terutama saat meliput peristiwa-peristiwa publik seperti aksi demonstrasi. Mereka menegaskan komitmen terus mengawal hak dan keselamatan jurnalis serta mendesak pengusutan tegas kasus kekerasan ini hingga tuntas.(*)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Ketum Soroti Nilai Positif Feodal dalam Organisasi
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Porsi Pembagian Blok Andaman Dinilai Tak Adil, Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry: Koalisi Gubernur Aceh Jangan Loyo
TTI Soroti Dugaan Pemodal Besar di Balik Tambang Ilegal, Alat Berat Miliaran Rupiah Beroperasi
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
Misteri Mess Sabang Kembali Mencuat, Mengapa Proyek Mangkrak Bernilai Puluhan Miliar Kembali Dilelang?
Mangkrak Bertahun-Tahun, Proyek Lanjutan Mess Sabang Bernilai Puluhan Miliar Kembali Ditender, Pergantian Kepala UKPBJ Picu Tanda Tanya

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:02 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:00 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:05 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:36 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:27 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:26 WIB

Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru