Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Detik Aceh

- Writer

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:48 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum dari pihak Terlapor (Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis), yang diwakili oleh Berliana Siregar, S.H. beserta tim advokat, secara resmi menerbitkan pernyataan sikap hukum serta somasi terbuka pada Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok massa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat serta munculnya berbagai narasi di ruang digital pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

​Berliana Siregar, S.H. menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian merupakan produk hukum yang sah, objektif, dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, status hukum seseorang di dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) ditentukan berdasarkan validitas alat bukti yang diuji melalui koridor hukum acara pidana resmi, bukan oleh desakan opini publik atau kuantitas massa di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terkait adanya pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan penghentian penyidikan tersebut, Berliana bersama Tim Kuasa Hukum secara terbuka menyarankan agar pihak Pelapor beserta pendampingnya menempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.

​”Jika pihak Pelapor mengklaim memiliki bukti kompeten dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, kami menantang mereka untuk menggunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” tegas Berliana Siregar, S.H. dalam rilis resminya.

​Selain menantang adanya uji materiil lewat jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keabsahan formalitas dari pihak pendamping Pelapor. Mereka menyatakan menemukan adanya indikasi cacat formil yang bersifat mutlak (absolute null and void) dalam surat kuasa pendamping.

Menurut klaim dari tim Berliana Siregar, terdapat pencampuran entitas hukum antara kantor hukum komersial yang berorientasi profit dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuduh adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) oleh oknum paralegal dalam perkara ini. Berliana menegaskan bahwa paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas hukum mandiri untuk melakukan manuver hukum tertentu di ruang publik.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap fenomena oknum non-advokat yang diduga memanfaatkan permasalahan hukum demi keuntungan personal.

​Di sisi lain, peredaran dokumentasi visual aksi unjuk rasa di media sosial turut menjadi perhatian serius dari tim hukum Terlapor.

Berliana Siregar, S.H. menilai, tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti di ruang digital terhadap orang yang perkaranya telah dihentikan demi hukum merupakan bentuk pelanggaran siber. Pihak hukum mengingatkan adanya potensi jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

​Sebagai langkah penutup, Berliana Siregar, S.H. bersama tim melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak Pelapor dan seluruh akun media sosial terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang dinilai menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera mendaftarkan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Polres, sekaligus melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. (*)

Berita Terkait

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh
Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt
MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:57 WIB

Mualem Dicerca di Tengah Banjir Aceh, Siapa Sebenarnya yang Memimpin?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:52 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:10 WIB

PW GP Al Washliyah Jakarta: Stop Sebarkan Hoaks, Jangan Ganggu Fokus Kinerja Kepala BGN Nanik S. Deyang

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:22 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi, KPK dan Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan serta Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:53 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Pilkades Labusel Mengikuti Regulasi Nasional, Hentikan Tendensius yang Tidak Berdasarkan Fakta

Senin, 15 Juni 2026 - 04:56 WIB

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:47 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Berita Terbaru