Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

Detik Aceh

- Writer

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:48 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​BANDA ACEH – Tim Kuasa Hukum dari pihak Terlapor (Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis), yang diwakili oleh Berliana Siregar, S.H. beserta tim advokat, secara resmi menerbitkan pernyataan sikap hukum serta somasi terbuka pada Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok massa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat serta munculnya berbagai narasi di ruang digital pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

​Berliana Siregar, S.H. menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian merupakan produk hukum yang sah, objektif, dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, status hukum seseorang di dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) ditentukan berdasarkan validitas alat bukti yang diuji melalui koridor hukum acara pidana resmi, bukan oleh desakan opini publik atau kuantitas massa di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terkait adanya pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan penghentian penyidikan tersebut, Berliana bersama Tim Kuasa Hukum secara terbuka menyarankan agar pihak Pelapor beserta pendampingnya menempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.

​”Jika pihak Pelapor mengklaim memiliki bukti kompeten dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, kami menantang mereka untuk menggunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” tegas Berliana Siregar, S.H. dalam rilis resminya.

​Selain menantang adanya uji materiil lewat jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keabsahan formalitas dari pihak pendamping Pelapor. Mereka menyatakan menemukan adanya indikasi cacat formil yang bersifat mutlak (absolute null and void) dalam surat kuasa pendamping.

Menurut klaim dari tim Berliana Siregar, terdapat pencampuran entitas hukum antara kantor hukum komersial yang berorientasi profit dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuduh adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) oleh oknum paralegal dalam perkara ini. Berliana menegaskan bahwa paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas hukum mandiri untuk melakukan manuver hukum tertentu di ruang publik.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap fenomena oknum non-advokat yang diduga memanfaatkan permasalahan hukum demi keuntungan personal.

​Di sisi lain, peredaran dokumentasi visual aksi unjuk rasa di media sosial turut menjadi perhatian serius dari tim hukum Terlapor.

Berliana Siregar, S.H. menilai, tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti di ruang digital terhadap orang yang perkaranya telah dihentikan demi hukum merupakan bentuk pelanggaran siber. Pihak hukum mengingatkan adanya potensi jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

​Sebagai langkah penutup, Berliana Siregar, S.H. bersama tim melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak Pelapor dan seluruh akun media sosial terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang dinilai menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera mendaftarkan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Polres, sekaligus melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. (*)

Berita Terkait

Sorotan Pengadaan Distanbun Aceh: Temuan BPK Rp614,9 Juta, Paket Bibit, hingga Genset Rp320 Juta
Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh
Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:01 WIB