Anggota DPD RI Minta Gubernur Aceh Pertimbangkan Ulang Skema Pembiayaan JKA: Masyarakat Resah

Detik Aceh

- Writer

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:36 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani SE, menyampaikan harapannya agar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, bersikap bijak dalam mempertimbangkan rencana perubahan skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Permintaan ini muncul seiring banyaknya keresahan masyarakat terkait rencana perubahan tersebut yang dinilai dapat mempengaruhi akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Darwati mengingatkan pentingnya JKA sebagai program prorakyat yang telah diperjuangkan sejak masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2010. Menurutnya, JKA bahkan menjadi inspirasi lahirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini berlaku secara nasional. Ia khawatir perubahan mendadak pada pembiayaan JKA akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa JKA dibuat Irwandi, tapi dirusak oleh Mualem,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang.

Darwati menyoroti permasalahan utama dalam pengelolaan data pembagian desil sebagai dasar penerima manfaat JKA. Ia mengungkap adanya ketidaktepatan penempatan warga dalam kategori desil, seperti banyak warga tidak mampu yang justru masuk dalam kelompok desil 8 hingga 10, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang ekonominya lebih mapan. Selain itu, ia memberi contoh warga yang baru saja tertimpa musibah banjir dan longsor, namun justru dikategorikan ke dalam desil yang tidak sesuai kondisi ekonomi terkini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena warga mampu yang tiba-tiba jatuh miskin akibat bencana hidrometeorologi akhir November 2025 juga menjadi perhatian. Darwati mempertanyakan akurasi pendataan terhadap korban bencana yang kini membutuhkan perlindungan JKA. Menurutnya, bila alasan perubahan skema pembiayaan dikarenakan keterbatasan anggaran, seharusnya Pemprov Aceh bisa meninjau ulang pos-pos anggaran lain yang dianggap kurang prioritas. “Kalau alasan perubahan skema pembiayaan ini karena alasan ketidaktersediaan anggaran, tolong Mualem sisir kembali anggaran yang tidak begitu penting, pasti dapat. Itu saja yang dibuang, jangan yang punya JKA,” tukasnya.

Selama empat hari berada di Banda Aceh, Darwati mengaku kerap menerima curhatan masyarakat terkait masa depan JKA. Hampir di setiap pertemuan, pertanyaan mengenai keberlanjutan program JKA selalu mencuat, menunjukkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Ia bahkan menceritakan laporan seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak di acara hajatan. Meskipun bekerja serabutan dan berstatus janda, yang bersangkutan justru masuk ke dalam desil 8, sehingga terancam kehilangan akses ke JKA.

Darwati menegaskan, keresahan tersebut bukan hanya suara minoritas. Menurutnya, skema baru JKA yang sedang digodok pemerintah Aceh telah mengusik ketenangan masyarakat. Ia mengingatkan Gubernur Aceh agar merespons aspirasi dan kekhawatiran masyarakat dengan serius, terutama setelah Ketua DPR Aceh juga secara resmi meminta agar Pergub 2026 JKA dicabut untuk sementara waktu.

Dengan banyaknya suara penolakan ini, Darwati berharap keputusan terkait JKA tidak diambil secara terburu-buru. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga dan melindungi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah diharapkan mengedepankan kepentingan warga Aceh dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana semangat awal lahirnya JKA. (*)

Berita Terkait

SEMA UIN Ar-Raniry Akan Gelar Simposium Sumpah Pemuda Di Banda Aceh Bersama OKP & LSM
Sorotan Pengadaan Distanbun Aceh: Temuan BPK Rp614,9 Juta, Paket Bibit, hingga Genset Rp320 Juta
Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Berita Terbaru