BANDA ACEH | Kebijakan penonaktifan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi masyarakat desil 8-10 di Provinsi Aceh mulai terasa di lapangan. Sejak 7 Mei 2026, penduduk di kategori ekonomi menengah atas itu tidak lagi menjadi peserta penerima bantuan iuran setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 resmi diterapkan.
Dalam aturan baru ini, masyarakat desil 1-5 tetap dijamin oleh pemerintah pusat melalui skema BPJS Kesehatan menggunakan dana APBN. Sedangkan penduduk desil 6 dan 7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Untuk kelompok desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung iuran, sehingga mereka wajib membayar sendiri premi bulanan BPJS bila ingin tetap aktif sebagai peserta JKN.
Efek kebijakan itu sudah dirasakan langsung warga di berbagai daerah. Salah satunya dialami Musyawir, warga Desa Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Ia menyampaikan bahwa status keluarganya mendadak dinonaktifkan oleh sistem JKN BPJS Kesehatan karena dianggap masuk kategori desil 8. Padahal, keluarganya sedang dalam proses mengurus pembaruan data kependudukan. Musyawir berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi warga, khususnya mereka yang tengah memperbarui data.
“Baiknya ditunda dulu pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan. Karena pembaruan data butuh waktu tiga bulan,” ujar Musyawir, Jumat (8/5/2026). Ia mengaku khawatir ada warga tidak mampu yang justru tercoret dari layanan kesehatan gratis lantaran status desil belum update di data pemerintah. Menurutnya, akan lebih baik jika penyesuaian aturan dilakukan setelah seluruh data benar-benar akurat agar penerima manfaat memang sesuai kondisi ekonomi di lapangan.
Hal serupa juga terjadi di Lhokseumawe. Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, membenarkan masyarakat desil 8-10 di daerahnya sudah dinonaktifkan dari keanggotaan aktif BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran. Menurut Haris, BPJS Kesehatan saat ini memang sudah mengikuti ketentuan Pergub Aceh terkait sasaran cakupan peserta BPJS.
“Berhubung BPJS sudah mempedomani Pergub Aceh, maka penduduk dengan status desil 8-10 sudah nonaktif di BPJS. Namun masyarakat masih bisa berobat dengan merister diri atau melaporkan melalui aplikasi e-DABU,” ujar Haris saat dihubungi per telepon.
Pemerintah kota mengimbau agar warga yang tidak setuju dengan klasifikasi desil atau merasa datanya belum sesuai, segera mengajukan pembaruan ke instansi terkait. Meski begitu, proses pembaruan memang memerlukan waktu sehingga tidak sedikit warga yang harus menunggu hingga tiga bulan untuk mendapat kejelasan status.
Kebijakan berbasis desil P3KE atau pengelompokan kesejahteraan keluarga ini sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga khawatir klasifikasi yang belum tepat akan menimbulkan masalah baru, misalnya warga miskin masuk ke kategori desil tinggi karena data keluarga belum terupdate. Dalam banyak kasus di sejumlah desa, proses dinonaktifkannya peserta BPJS juga terjadi mendadak tanpa sosialisasi yang memadai, membuat masyarakat kaget dan panik saat mengetahui kepesertaan JKN mereka sudah tidak aktif.
Hingga kini, pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan didorong untuk mempercepat pembaruan data dan memastikannya tepat sasaran. Sejumlah warga menuntut agar kebijakan penonaktifan JKN ditunda dulu sambil menunggu data terbaru rampung. Namun, di sisi lain pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya mengefisienkan anggaran kesehatan daerah, agar benar-benar mengalir ke masyarakat yang membutuhkan.
Proses pemantauan dan evaluasi penyesuaian peserta JKN berbasis desil di Aceh masih terus berlanjut. Pemerintah mengingatkan masyarakat ekonomi menengah atas yang ingin terus mendapat manfaat BPJS agar segera membayar iuran secara mandiri. Sementara bagi warga yang belum setuju dengan status desilnya, pengajuan pembaruan data menjadi langkah paling vital agar kendala serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)






























