Dana Desa Kutereje Disorot: Balai Desa Dianggarkan Berulang, Program Covid-19 2025 dan Drainase Rp 126 Juta Dipertanyakan

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:10 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES | Pengelolaan Dana Desa di Desa Kutereje, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data realisasi anggaran yang dikutip dari laman resmi pemantauan dana publik https://jaga.id/, sejumlah pos belanja dari tahun berbeda memunculkan tanda tanya serius, khususnya terkait proyek balai desa, kegiatan sosialisasi Covid-19 pada 2025, dan pemeliharaan drainase bernilai besar pada 2022.

Data tahun anggaran 2023 menunjukkan pembangunan atau rehabilitasi balai desa menelan Rp 177.000.000. Setahun kemudian, pada 2024, kembali dianggarkan pemeliharaan balai desa sebesar Rp 137.680.000. Jika dijumlahkan, Rp 314.680.000 Dana Desa terserap untuk satu objek dalam dua tahun berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik mempertanyakan apakah bangunan tersebut mengalami kerusakan berat sehingga membutuhkan anggaran besar dua tahun berurutan, atau terdapat tumpang tindih antara pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai klasifikasi belanja. Jika pekerjaan yang sama dibiayai berulang tanpa urgensi yang jelas, potensi pelanggaran administratif terbuka.

Sorotan lain muncul pada Tahun Anggaran 2025, di mana tercatat kegiatan “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan” berupa edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 5.700.000. Padahal, status darurat pandemi Covid-19 secara nasional telah dicabut jauh sebelum 2025. Tanpa adanya kebijakan khusus atau kondisi kedaruratan baru di tingkat desa, penganggaran kembali program tersebut memunculkan pertanyaan tentang dasar hukumnya dan relevansi penggunaan Dana Desa.

Lebih jauh, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan “Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)” dengan nilai Rp 126.000.000 dan satuan 1 meter. Nilai tersebut tergolong besar untuk kategori pemeliharaan. Pertanyaannya, berapa panjang drainase yang diperbaiki, apa volume pekerjaannya, dan apakah nilai tersebut sesuai dengan kondisi lapangan. Jika hanya berupa pembersihan atau perbaikan ringan, maka anggaran ratusan juta rupiah dapat dinilai tidak proporsional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, menegaskan kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa juga mengatur bahwa penggunaan dana harus sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek balai desa dua tahun berturut-turut, kegiatan Covid-19 tahun 2025, serta drainase Rp 126 juta tahun 2022. Klarifikasi resmi dan pemeriksaan terbuka dinilai penting agar pengelolaan Dana Desa di Kutereje tidak menyisakan ruang spekulasi dan benar-benar memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Laporan :  Tim Investigasi

Berita Terkait

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong
Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67
Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67
Ardian Bongkar Dugaan “Permainan Kotor” Leasing dan Pemilik Mobil di Gayo Lues, STNK Masih di Tangan Penggadai
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Gibran Diuji: Hormati MK, Tapi Publik Butuh Jawaban Pasti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Panggung MK Memanas: Denny Indrayana Pimpin Aksi Tuntut Pemakzulan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 01:10 WIB

Jerry Massie Kembali Serang Narasi Politik Jokowi, Ungkit Esemka, IKN, Impor, Tiga Periode dan Polemik Ijazah

Jumat, 18 September 2026 - 23:48 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan bagi Masyarakat yang Terdata di Desil 10

Berita Terbaru