Suka Makmue. : Warga Desa Kuta Baro Blang Muling Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh meminta kepada anggota penegak hukum ( APH ) dan kepada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya untuk memeriksa Anggaran Tahun 2024 dan Tahun 2025, Karna diduga banyak fiktif.
Hal itu terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2024 dan tahun 2025.
Dugaan Kepala Desa (Kades) tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Selama ini dalam mengelola anggaran, kapala desa kerap mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Padahal di Pasal 2 ayat (1) disebutkan keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Selasa , 5 Mei 2026.
Selanjutnya pada, Pasal 77 dijelaskan bahwa kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan (termasuk BLT maksimal 15%), ketahanan pangan (minimal 20%), pembangunan sarana prasarana, serta pemberdayaan masyarakat.
“Warga desa Kuta Baro Blang Muling meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan investigasi”.
Dana ini difokuskan pada kegiatan padat karya tunai, adaptasi iklim, dan stunting, dengan mengutamakan bahan baku lokal dan tenaga kerja setempat. Kamis, 5/2/2026.
Pada tahun 2024 kegiatan fisik banyak yang tidak jelas, dan juga pada tahun 2025 Gaji Perangkat Desa hanya di bayar sebagai sifat Pinjaman saja.
Kemudian, Salah satu Perangkat Desa Kuta Baro Blang Muling Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Engan kami sebut nama mengatakan, pihak Aparatur dan unsur lembaga Tuha Peut Gampong sudah berapa kali mendatangi Kantor Camat guna untuk mempertanyakan terkait Insentif/ Gaji. Aparatur Desa.
“Selama Tahun 2025 Insentif/ Gaji hanya bersifat Pinjaman tanpa tanda tangan penerimaan”.
Jika Kepala Desa (Kades) tidak membayar gaji aparatur desa pada tahun 2025, kades tersebut dianggap melanggar kewajiban jabatan dan dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian.
Selain Insentif/ Gaji Aparatur Gampong juga Insentif lainnya antara lain Insentif Guru TPA. Tgk Meunasah, Bilal, Keujrun Blang, Kader Posyandu dan Juga Insitif Ketua Pemuda, hanya sebagian Pinjaman saja yang ada di berikan oleh Keuchik.
Disaat di pertanyakan kepada Kepala Desa ( Kechik ) selalu berkata uang belum keluar, Namun Sejumlah perangkat Desa / Aparatur sudah pernah mempertanyakan kepada Camat setempat. Untuk mempertanyakan hal tersebut. Ucapnya salah satu Perangkat Desa.
Berdasarkan regulasi seperti Permendagri No. 66 Tahun 2017, kades yang lalai dalam menjalankan kewajiban (termasuk membayar hak perangkat) akan menerima: Kades dibebastugaskan sementara agar masalah ini bisa diaudit atau diselesaikan oleh Camat/Bupati. dan selain itu Kades tersebut akan pemberhentian Tetap .Jika terbukti ada penyelewengan dana atau kelalaian yang disengaja dan berlarut-larut.
Kemudian, Baru baru ini salah satu Kepala Duson ( Kadus) Desa Kuta Baro Blang Muling meninggal Dunia, Insentif/Gaji sudah campur tangan keluarga Almarhum baru di Bayar sedangkan untuk Aparatur Lain belum di bayar dan selain itu. Ansuransi /BPJS Ketenagakerjaan belum di bayar untuk almarhum ( Kadus ) tersebut.
Sementara itu, Agus salah satu Keluarga Besar Almarhum Kepala Duson ( Kadus ) Iswandi yang baru meninggal dunia menegaskan, jika Kades ( Keuchik ) tidak di Proses BPJS tersebut kami minta kepada APH untuk menindak lanjuti proses secara Hukum. Kata Agus
Perlu kita ketahui bersama. Aparatur desa (Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) wajib dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Iuran ditanggung APBDes, dengan porsi 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta, memberikan santunan kematian Rp 42 juta dan manfaat beasiswa pendidikan dengan total 100.000.000 ( Seratus Juta)
Dasar hukum UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan perlindungan sosial bagi pemerintah desa.
Jika keterlambatan pembayaran Pengenaan denda sebesar 2% dari total iuran untuk setiap bulan keterlambatan
Jika Kepala Desa (Kades) tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penggelapan (misalnya memotong gaji perangkat tapi tidak disetorkan), dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelum berita ini kami tayang, pihak media ini mencoba untuk menghubungi Kades ( Keuchik Untuk minta Konfirmasi lebih lanjut, belum bisa di hubungi karna Nomor Telepon tidak aktif. (*)



























