BANDA ACEH | Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026), berujung ricuh. Massa yang sejak siang menggelar orasi akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian menggunakan gas air mata dan semburan water cannon.
Situasi mulai tegang tepat pukul 18.00 WIB, ketika petugas meminta massa untuk segera membubarkan diri karena batas waktu penyampaian pendapat di muka umum menurut aturan telah habis. Namun, mahasiswa tetap bertahan di lokasi dan terus menyuarakan tuntutan pembatalan Pergub JKA.
Ketegangan memuncak saat aparat akhirnya mengambil tindakan tegas untuk membubarkan kerumunan. Polisi menembakkan gas air mata dan water cannon ke arah mahasiswa yang masih bertahan. Seketika, suasana berubah chaos. Massa kocar-kacir berlarian, berupaya menyelamatkan diri dan mengevakuasi rekan-rekan yang tumbang di tengah kepulan asap dan semburan air.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka dan sesak napas. Korban yang mengalami sesak napas akibat pekatnya gas air mata serta siswa yang mengalami luka memar akibat desak-desakan langsung dilarikan ke RSUD dr Zainoel Abidin untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, polisi disebut turut mengamankan beberapa mahasiswa yang terlibat bentrokan dalam kericuhan di garis depan aksi. Hingga malam, situasi di sekitar Kantor Gubernur Aceh masih mencekam dengan sisa massa yang bertahan di beberapa titik, sementara aparat terus melakukan penjagaan ketat di lokasi. Demonstrasi hari ini tak hanya menandai penolakan terhadap Pergub JKA, tapi juga menambah daftar panjang bentrokan aparat dan warga dalam aksi menuntut kebijakan lebih pro terhadap rakyat. (*)



























