Aksi Jilid III Tolak Pergub JKA di Depan Kantor Gubernur Aceh Kembali Ricuh, Massa Dipukul Mundur Gas Air Mata

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:10 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Rabu (13/5/2026). Demonstrasi ini merupakan jilid ketiga sejak rangkaian protes dimulai pada awal Mei 2026 lalu. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi mahasiswa, serta kelompok pemuda.

Pantauan di lokasi, aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Aceh terus memanas. Pukul 18.20 WIB, aparat kepolisian mulai menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata untuk memaksa massa mundur. Beberapa kali, massa mencoba bertahan dan kembali ke posisi awal, namun upaya itu selalu dihalau dengan penyemprotan water cannon dan gas air mata yang berulang.

Situasi di sekitar Kantor Gubernur Aceh semakin tegang, dengan arus lalu lintas ikut terdampak. Jalan di depan kantor ditutup total, tepatnya dari arah Simpang 4 Masjid Oman hingga kedua jalur tak bisa dilalui kendaraan. Kemacetan parah juga terjadi di jalur menuju Stadion Dimurthala Lampineung karena hanya jalur tersebut yang dibuka untuk akses lalu lintas ke Simpang Mesra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat sejumlah warga berupaya melintas di depan kantor gubernur, namun mahasiswa yang masih bertahan melarang kendaraan maupun pejalan kaki melintasi titik aksi karena sisa gas air mata masih menyengat di kawasan itu.

Gas air mata sendiri disebut massa aksi dilepaskan aparat sedikitnya tiga kali di sisi kiri Kantor Gubernur Aceh dan dua kali di sisi kanan untuk menghalau massa. Akibatnya, beberapa peserta aksi terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak napas dan sakit di bagian mata. Hingga malam, mahasiswa dan massa aksi berkumpul di jembatan Simpang 4 Masjid Oman dan situasi di sekitar lokasi demo masih belum benar-benar kondusif.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait jumlah korban yang membutuhkan perawatan akibat terdampak bentrokan serta penggunaan gas air mata pada aksi penolakan Pergub JKA kali ini. (*)

Berita Terkait

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh
Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt
MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru