BANDA ACEH | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh (KKJ Aceh) angkat suara soal kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Tindakan represif aparat yang dilaporkan mencakup intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan menuai kecaman keras dari komunitas pers.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran berat atas kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi. “Kami mengecam setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik, termasuk intimidasi, penyensoran modern, pemaksaan penghapusan produk jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan,” kata Rino kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Rino juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, agar segera menindak anggota yang terlibat aksi represif terhadap jurnalis hingga menyebabkan penghalang-halangan tugas jurnalistik. Ia menilai, tindakan semacam itu telah mencederai konstitusi, menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian, serta melanggar sejumlah pasal di UU Pers.
Menurut KKJ Aceh, siapa pun yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melakukan penyensoran langsung di lapangan.
KKJ Aceh juga menuntut kepolisian segera memulai proses hukum dengan mendata aparat yang terlibat kekerasan terhadap jurnalis di lokasi aksi. Rino menyebutkan, tindakan memaksa wartawan menghapus hasil liputan sama saja dengan penyensoran dan dilarang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang dengan tegas melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap media. Lebih lanjut, Rino mengatakan pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
KKJ Aceh meminta aparat menghormati tugas-tugas jurnalistik dan menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja media di Aceh, terutama saat meliput peristiwa-peristiwa publik seperti aksi demonstrasi. Mereka menegaskan komitmen terus mengawal hak dan keselamatan jurnalis serta mendesak pengusutan tegas kasus kekerasan ini hingga tuntas.(*)



























