KKJ Aceh Kutuk Keras Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Komite Keselamatan Jurnalis Aceh (KKJ Aceh) angkat suara soal kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Tindakan represif aparat yang dilaporkan mencakup intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan menuai kecaman keras dari komunitas pers.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran berat atas kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi. “Kami mengecam setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik, termasuk intimidasi, penyensoran modern, pemaksaan penghapusan produk jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan,” kata Rino kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Rino juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, agar segera menindak anggota yang terlibat aksi represif terhadap jurnalis hingga menyebabkan penghalang-halangan tugas jurnalistik. Ia menilai, tindakan semacam itu telah mencederai konstitusi, menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian, serta melanggar sejumlah pasal di UU Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KKJ Aceh, siapa pun yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melakukan penyensoran langsung di lapangan.

KKJ Aceh juga menuntut kepolisian segera memulai proses hukum dengan mendata aparat yang terlibat kekerasan terhadap jurnalis di lokasi aksi. Rino menyebutkan, tindakan memaksa wartawan menghapus hasil liputan sama saja dengan penyensoran dan dilarang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang dengan tegas melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap media. Lebih lanjut, Rino mengatakan pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

KKJ Aceh meminta aparat menghormati tugas-tugas jurnalistik dan menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja media di Aceh, terutama saat meliput peristiwa-peristiwa publik seperti aksi demonstrasi. Mereka menegaskan komitmen terus mengawal hak dan keselamatan jurnalis serta mendesak pengusutan tegas kasus kekerasan ini hingga tuntas.(*)

Berita Terkait

Sorotan Pengadaan Distanbun Aceh: Temuan BPK Rp614,9 Juta, Paket Bibit, hingga Genset Rp320 Juta
Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh
Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Dengan Total Sekitar 1.300 PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Audiensi ke DPRK Tekankan Urgensi Kejelasan Status, Kesejahteraan, dan Perpanjangan Kontrak yang Konsisten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

13 Ekskavator Bantuan Presiden Dikerahkan untuk Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Tinjau Efektivitas Pekerjaan di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:19 WIB

16 Unit Alat Berat Dikerahkan ke Gayo Lues untuk Dukung Percepatan Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pembangunan Huntap Pascabanjir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 11:43 WIB