KKJ Aceh Kutuk Keras Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Detik Aceh

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Komite Keselamatan Jurnalis Aceh (KKJ Aceh) angkat suara soal kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026). Tindakan represif aparat yang dilaporkan mencakup intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan hasil liputan menuai kecaman keras dari komunitas pers.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran berat atas kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi. “Kami mengecam setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik, termasuk intimidasi, penyensoran modern, pemaksaan penghapusan produk jurnalistik, hingga perampasan alat kerja wartawan,” kata Rino kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Rino juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, agar segera menindak anggota yang terlibat aksi represif terhadap jurnalis hingga menyebabkan penghalang-halangan tugas jurnalistik. Ia menilai, tindakan semacam itu telah mencederai konstitusi, menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian, serta melanggar sejumlah pasal di UU Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KKJ Aceh, siapa pun yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melakukan penyensoran langsung di lapangan.

KKJ Aceh juga menuntut kepolisian segera memulai proses hukum dengan mendata aparat yang terlibat kekerasan terhadap jurnalis di lokasi aksi. Rino menyebutkan, tindakan memaksa wartawan menghapus hasil liputan sama saja dengan penyensoran dan dilarang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang dengan tegas melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap media. Lebih lanjut, Rino mengatakan pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

KKJ Aceh meminta aparat menghormati tugas-tugas jurnalistik dan menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja media di Aceh, terutama saat meliput peristiwa-peristiwa publik seperti aksi demonstrasi. Mereka menegaskan komitmen terus mengawal hak dan keselamatan jurnalis serta mendesak pengusutan tegas kasus kekerasan ini hingga tuntas.(*)

Berita Terkait

Bupati Abdya Dinilai Panik dan Lempar Bola, Mahasiswa: Sibuk Urus DPRA Tapi Kinerja Sendiri Bobrok!
Sekolah Rakyat Hadir di Aceh, Wujud Nyata Dukungan Mualem–Dek Fadh untuk Pendidikan Anak
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Ketum Soroti Nilai Positif Feodal dalam Organisasi
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:24 WIB

Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:55 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru