Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta di Aceh Jaya

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:59 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli emas yang terjadi di sebuah toko emas di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Seorang perempuan berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan kurang dari satu kali dua puluh empat jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus itu bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Emas Mulia Jaya yang berada di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee. Saat itu, pelaku datang ke toko emas milik Husaini dengan maksud menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang disebut sebagai emas murni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keaslian barang, pemilik toko menyetujui transaksi tersebut. Korban kemudian membayar perhiasan itu dengan nilai mencapai Rp67,2 juta.

Namun, persoalan mulai terungkap setelah emas tersebut dipotong dan dilebur untuk proses lanjutan. Korban mendapati bahwa perhiasan yang dibelinya ternyata tidak sepenuhnya berbahan emas, melainkan bercampur dengan logam perak.

Merasa mengalami kerugian besar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.

Menerima laporan itu, aparat Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial RS yang kemudian diketahui berada di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, kecepatan personel di lapangan menjadi faktor utama dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari satu kali dua puluh empat jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Julian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jual beli emas, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi untuk menghindari kasus serupa terulang kembali. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya modus serupa di wilayah lain. (*)

Berita Terkait

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu
Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan
Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori
Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta
Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata
Kajari Subulussalam Pendampingan Hukum Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan dan Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu korban BB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:08 WIB

Panitia SPMB UNIKI Gelar Rapat Persiapan Ujian CAT Mahasiswa Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:55 WIB

Terdata Desil 8, Balita Korban Kecelakaan di Bireuen Sulit Berobat, Bupati Turun Tangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:10 WIB

25 Korban Banjir di Bireuen Diduga Setor Rp500 Ribu Usai Terima Bantuan, Keuchik Klaim Inisiatif Warga

Berita Terbaru