Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Emas Rp67,2 Juta di Aceh Jaya

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:59 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CALANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli emas yang terjadi di sebuah toko emas di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Seorang perempuan berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan kurang dari satu kali dua puluh empat jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasus itu bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Emas Mulia Jaya yang berada di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee. Saat itu, pelaku datang ke toko emas milik Husaini dengan maksud menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang disebut sebagai emas murni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap keaslian barang, pemilik toko menyetujui transaksi tersebut. Korban kemudian membayar perhiasan itu dengan nilai mencapai Rp67,2 juta.

Namun, persoalan mulai terungkap setelah emas tersebut dipotong dan dilebur untuk proses lanjutan. Korban mendapati bahwa perhiasan yang dibelinya ternyata tidak sepenuhnya berbahan emas, melainkan bercampur dengan logam perak.

Merasa mengalami kerugian besar, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Jaya.

Menerima laporan itu, aparat Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial RS yang kemudian diketahui berada di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Polisi selanjutnya bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, kecepatan personel di lapangan menjadi faktor utama dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari satu kali dua puluh empat jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Julian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jual beli emas, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi untuk menghindari kasus serupa terulang kembali. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya modus serupa di wilayah lain. (*)

Berita Terkait

Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Syahbudin Padang: Ini Ancaman Kebebasan Pers Dunia
Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi
Izin Dicabut Tapi Cerobong Masih Berasap, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukum terhadap PT Ensem Lestari
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Satu Warga Aceh Ditangkap
Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Pimpin Penyelidikan Kematian Tragis Sahila Kharunisa, Dua Anjing Pelacak Dikerahkan Ungkap Motif Pembunuhan Bocah di Lawe Alas
Kampus dan Polri Bersatu! STAISAR Aceh Singkil Siap Jadi Benteng Edukasi Hukum dan Anti Narkoba
Gawat : Diduga Oknum  Kades Kecamatan Suka Makmue Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa Tahun 2024 – 2025. Warga Minta APH dan Inspektorat Segera Pariksa Kades Tersebut

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:38 WIB

Produksi Ilegal PT Hopson Kian Menjadi Sorotan Warga, Di Mana Tanggung Jawab Penegak Hukum?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:27 WIB

PT Hopson Kembali Beroperasi, Hukum dan Keputusan Pemerintah Aceh Terlihat Tak Bertaring

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:25 WIB

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pembangkangan PT Hopson dan PT Rosin Dinilai Kian Terang-Terangan, PLT KPPH VIII Gayo Lues Didesak Mundur Jika Tak Berani Menindak

Senin, 18 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pembangkangan PT Rosin Diduga Dibekingi Kekuatan Besar, Negara Diminta Jangan Kalah oleh Korporasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:59 WIB

Pasca Pembekuan oleh DLHK Aceh, PT Rosin Diduga Masih Produksi, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Tegakkan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:06 WIB

LIRA Gayo Lues Desak Aparat Bertindak Tegas terhadap PT Rosin, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08 WIB

Tiga Pabrik Getah Pinus di Gayo Lues Dibekukan, Seluruh Aktivitas Produksi dan Pembelian Bahan Baku Tidak Boleh Beroperasi Lagi

Berita Terbaru