Kutacane Rabu 17 juni 2026. | Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Kecamatan Deleng pokhisen Aceh Tenggara, dugan manipulasi dana ketahanan pangan kutenya sekitar Rp 140.000.000. dengan modus jual beli tanah milik pribadi nya sendiri di desa penanpaan sebesar 140.juta dari sumber dana ketahanan pangan tahun 2025 ,untuk di jadikan lokasi pembangunan koperasi merah putih.yang di jadikan hibbah kepada desa.hal ini disinyalir tampa proses musdus dan musdes demikian imformasi yang di terima media ini, minta namanya untuk tidak di tulis,di Kutacane rabu 17 juni 2026.
Sumber ini menjelaskan kalau jual beli tanah milik pribadi oknum pk Pengulu di desanya ini sejumlah tokoh masyarakat bayak yang menentang dan menolak mengingat di lajukan tampa proses musdus dan musdes serta Musyawarah dari para tokoh tokoh masyarakat kute Penampaan itu sendiri, memang ada di buat pj pengulu ini rapat di rumah pribadi ya secara sepihak dan di hadirin beberapa orang dari pengangkatan desa.
Penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat mengingat peruntukan dana ketahanan pangan ini tidak tepat sasaran dan tidak sesuai ketentuan sebagai mana yang di atur dalam peraturan mentari desa yang telah menetapkan dana ketahanan pangan ini di pergunakan untuk usaha bidang ketahanan pangan bagi masyarakat Setempat yang dapat memberi mampaat langsung seperti peternakan, ikan tawar usaha pertanian,perkebunan yang pada intinya peningkatan ketahanan pangan kemudian di giliran kepada warga lain setelah pengembalian dari penggu pertama.
Bukan malah pembelian tanah, yang nota bena tanah yang di beli ini merupakan milik pribadi oknum pj Pengulu itu sendiri. jelasnya kepada media ini di Kutacane Rabu 17 juni 2026.
Ardian Pj Pengulu Kute Penampaan Kecamatan Deleng pokhisen Aceh Tenggara, yang juga ASN dari salah satu Instalasi pemda setempat ,setelah di komfirmasi belum bersedia memberikan keterangan dan memilih bungkam setelah di hubungi. (Kasirin).






























