BIREUEN | Sebanyak 25 korban bencana banjir di Gampong Geundot, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, diduga harus menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu per orang kepada keuchik setelah menerima bantuan pemerintah. Uang itu dikumpulkan usai para penerima mendapat bantuan jatah hidup (jadup) senilai Rp1,3 juta per jiwa, serta bantuan perabotan rumah tangga sebesar Rp8 juta per kepala keluarga dari Kementerian Sosial RI.
Pembagian bantuan tersebut dilakukan langsung oleh penerima di Kantor Pos Matang Glp Dua, Kecamatan Peusangan. Namun, seusai pencairan, muncul kabar bahwa setiap penerima bantuan menyerahkan sebagian uang mereka. “Seluruh uang yang diambil diserahkan kepada keuchik. Selanjutnya kami tidak tahu uang itu dibawa ke mana,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Keuchik Gampong Geundot, Munzilin, membenarkan adanya penyerahan sejumlah uang dari para penerima bantuan. Munzilin menegaskan bahwa proses tersebut tidak ada unsur paksaan atau permintaan darinya. Ia mengatakan, 25 penerima telah sepakat duduk bersama dan memutuskan sendiri nominal yang akan diserahkan setelah mendapat bantuan. Ia turut mengungkap, dalam daftar penerima, ada juga anggota polisi yang ikut menerima bantuan.
“Sebanyak 25 orang tersebut berembuk dan duduk bersama. Per orang mengambil uang dari bantuan itu sebesar Rp500 ribu. Setelah dikumpulkan, uang itu diserahkan kepada saya, lalu saya bagikan untuk perangkat gampong,” jelas Munzilin. Menurutnya, pembagian uang itu dilakukan secara internal untuk perangkat desa.
Dirinya memastikan penyerahan uang ini atas dasar inisiatif para penerima bantuan. Munzilin juga membantah bahwa nominal Rp500 ribu tersebut adalah permintaannya. “Saya tidak meminta. Mengapa Rp500 ribu? Itu hasil kesepakatan mereka sendiri, saya tidak intervensi sama sekali,” katanya.
Namun, informasi di lapangan menyebutkan sempat ada penerima bantuan yang ingin menyerahkan Rp300 ribu saja. Akan tetapi, akhirnya nominal yang diserahkan tetap Rp500 ribu per orang karena alasan menjaga keseragaman sesuai hasil rembukan bersama.
Praktik pengumpulan uang dari bantuan sosial korban banjir dengan dalih apapun sebenarnya bertentangan dengan aturan pemerintah. Pemerintah pusat sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak ada pemotongan bantuan apapun bentuknya kepada korban bencana. Pungutan semacam ini dikhawatirkan bisa menyalahi aturan dan mengurangi hak para warga terdampak.
Hingga kini, sejumlah warga masih mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang telah dikumpulkan. Isu mengenai pemotongan bantuan ini pun menuai perhatian dan menjadi bahan perbincangan warga setempat, terutama di masa sulit pasca bencana yang masih dirasakan korban banjir. (*)



























