LBH LMR RI Bongkar Dugaan Persoalan Penguasaan Tanah Warga Eks Transmigrasi di Sidang PN Aceh Singkil, Desak Keadilan Ditegakkan

SYAHBUDDIN PJ

- Writer

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:17 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil |detikaceh.com Sengketa tanah yang menyeret hak warga eks transmigrasi kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, keluarga terdakwa mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM), namun selama bertahun-tahun diduga dikuasai pihak lain.

Perjuangan itu bukan hanya menguras waktu dan tenaga, tetapi juga biaya dan harapan. Selama puluhan tahun, mereka berupaya mencari kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka merupakan hak sah keluarga, yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

Perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari praperadilan hingga kini memasuki pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Di ruang sidang, suasana sempat mengharukan ketika orang tua terdakwa menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih adakah keadilan di negeri ini?”
Kalimat itu menjadi sorotan dan dinilai menggambarkan kegelisahan masyarakat kecil yang merasa haknya belum memperoleh kepastian hukum.

Ketua LBH LMR RI KOMDA Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya patut menjadi perhatian majelis hakim dan publik.

Menurutnya, pelapor dipersoalkan legal standing-nya karena dinilai tidak memiliki hak ataupun kuasa atas objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik milik warga eks transmigrasi sebagaimana tercantum dalam peta transmigrasi UPT VIII Subulussalam SKPE SP II, Desa Ladang Bisik, Kecamatan Simpang Kiri. Hingga kini, menurut pihaknya, SHM tersebut belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dasar hukum penguasaan lahan oleh koperasi. Menurut mereka, alas hak berupa HGU yang dijadikan dasar penguasaan tidak mencakup objek tanah yang telah bersertifikat milik warga. Legalitas kerja sama maupun pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain juga dipertanyakan dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.

“Bagaimana mungkin hak atas tanah yang menurut kami merupakan milik warga dapat dialihkan atau dikerjasamakan kepada pihak lain apabila dasar hukumnya masih dipersoalkan?” ujar Yakarim Munir.

Pihak LBH menegaskan bahwa seluruh dalil tersebut telah disampaikan dalam proses persidangan dan kini menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat eks transmigrasi, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau mengawal jalannya proses persidangan secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari berharap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ketika masyarakat kecil membawa bukti kepemilikan yang sah, maka hukum diharapkan hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” tutup Yakarim Munir.

Redaksi: 1kabar.com Syahbudin Padang

 

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Ketum Soroti Nilai Positif Feodal dalam Organisasi
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Porsi Pembagian Blok Andaman Dinilai Tak Adil, Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry: Koalisi Gubernur Aceh Jangan Loyo
Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan
Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
Brimob Aceh dan Pemko Subulussalam Kompak Benahi Lapangan Sada Kata
TTI Soroti Dugaan Pemodal Besar di Balik Tambang Ilegal, Alat Berat Miliaran Rupiah Beroperasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:26 WIB

Genderang Perang Terhadap Mafia BBM: Polres Nagan Raya Amankan 2 Ton Bio Solar Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:25 WIB

Gelar Konferensi Pers, Pemkab Nagan Raya Luruskan Isu Tunjangan Pegawai RSUD SIM

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:41 WIB

20 Anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh Terima Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:57 WIB

PT Ryanda Utama Aceh Beri Ucapan Selamat atas Grand Opening Cek Lan Kupi di Nagan Raya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:22 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80: Polsek Seunagan Gelar Aksi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Bersama Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ahmad Zusrizal Dominasi Kategori Pro, Ini Daftar Juara Umum Kejurprov Grasstrack Kapolres Nagan Raya Cup 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:04 WIB

Tolak Investasi Tambang, DPD LSM Trinusa Aceh Dukung Penuh Perjuangan Masyarakat Beutong Ateuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:57 WIB

Perang Melawan Narkoba: Kejari Nagan Raya Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru