TAPAKTUAN – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, kembali bergulir. Kali ini, sorotan datang dari mahasiswa yang mempertanyakan konsistensi sikap DPRK Aceh Selatan setelah lembaga legislatif tersebut menerbitkan rekomendasi terkait legalitas dan proses IUP.
Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda Selatan (IMPS), Zikra Al-Farisy, mengapresiasi langkah DPRK yang meminta pemerintah membuka informasi terkait IUP Eksplorasi. Namun, ia menilai muncul pertanyaan publik karena sebelumnya Ketua DPRK Aceh Selatan disebut ikut menandatangani petisi penolakan tambang bersama masyarakat.
Di satu sisi, DPRK kini meminta pemerintah memastikan legalitas dan kepatuhan pemegang IUP. Di sisi lain, menurut Zikra, terdapat sikap sebelumnya yang menunjukkan dukungan terhadap penolakan aktivitas pertambangan.
“Kami menghargai rekomendasi DPRK, tetapi masyarakat berhak mempertanyakan konsistensinya. Jika sebelumnya mendukung petisi penolakan tambang, maka dukungan tersebut harus terlihat dalam langkah nyata, bukan berhenti pada rekomendasi administratif,” kata Zikra.
*DPRK Diminta Tak Berhenti pada Surat Rekomendasi*
Dalam rekomendasinya, DPRK Aceh Selatan meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang di bidang Minerba memberikan data mengenai legalitas IUP, kesesuaian wilayah, pemenuhan persyaratan, serta kepatuhan pemegang izin terhadap peraturan perundang-undangan.
DPRK juga meminta pemerintah memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai IUP Eksplorasi di Samadua. Informasi yang diminta mencakup pemegang IUP, lokasi dan luas wilayah, jangka waktu izin, tahapan kegiatan eksplorasi, hingga hak dan kewajiban para pihak.
Pemerintah juga diminta menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada DPRK sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Bagi IMPS, persoalannya kini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya rekomendasi. Mahasiswa meminta DPRK memastikan rekomendasi tersebut benar-benar menghasilkan keterbukaan informasi dan kejelasan sikap pemerintah terhadap persoalan tambang di Samadua.
“**Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat, tetapi kejelasan sikap dan langkah nyata. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional,**” tegas Zikra.
Sorotan tersebut membuat tindak lanjut rekomendasi DPRK menjadi perhatian publik. Apalagi, isu pertambangan di Samadua tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyentuh aspirasi masyarakat yang sejak awal mempertanyakan keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Publik kini menunggu apakah rekomendasi DPRK akan berujung pada keterbukaan data dan langkah konkret pemerintah atau justru berhenti sebagai dokumen administratif.
Bagi mahasiswa dan masyarakat yang mengawal persoalan ini, konsistensi menjadi titik penting. Sikap politik dan fungsi pengawasan DPRK dinilai akan diuji melalui langkah berikutnya, bukan sekadar melalui surat rekomendasi.




































