Anggota DPD RI Minta Gubernur Aceh Pertimbangkan Ulang Skema Pembiayaan JKA: Masyarakat Resah

Detik Aceh

- Writer

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:36 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A Gani SE, menyampaikan harapannya agar Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, bersikap bijak dalam mempertimbangkan rencana perubahan skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Permintaan ini muncul seiring banyaknya keresahan masyarakat terkait rencana perubahan tersebut yang dinilai dapat mempengaruhi akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Darwati mengingatkan pentingnya JKA sebagai program prorakyat yang telah diperjuangkan sejak masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf pada tahun 2010. Menurutnya, JKA bahkan menjadi inspirasi lahirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini berlaku secara nasional. Ia khawatir perubahan mendadak pada pembiayaan JKA akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa JKA dibuat Irwandi, tapi dirusak oleh Mualem,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026) siang.

Darwati menyoroti permasalahan utama dalam pengelolaan data pembagian desil sebagai dasar penerima manfaat JKA. Ia mengungkap adanya ketidaktepatan penempatan warga dalam kategori desil, seperti banyak warga tidak mampu yang justru masuk dalam kelompok desil 8 hingga 10, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang ekonominya lebih mapan. Selain itu, ia memberi contoh warga yang baru saja tertimpa musibah banjir dan longsor, namun justru dikategorikan ke dalam desil yang tidak sesuai kondisi ekonomi terkini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena warga mampu yang tiba-tiba jatuh miskin akibat bencana hidrometeorologi akhir November 2025 juga menjadi perhatian. Darwati mempertanyakan akurasi pendataan terhadap korban bencana yang kini membutuhkan perlindungan JKA. Menurutnya, bila alasan perubahan skema pembiayaan dikarenakan keterbatasan anggaran, seharusnya Pemprov Aceh bisa meninjau ulang pos-pos anggaran lain yang dianggap kurang prioritas. “Kalau alasan perubahan skema pembiayaan ini karena alasan ketidaktersediaan anggaran, tolong Mualem sisir kembali anggaran yang tidak begitu penting, pasti dapat. Itu saja yang dibuang, jangan yang punya JKA,” tukasnya.

Selama empat hari berada di Banda Aceh, Darwati mengaku kerap menerima curhatan masyarakat terkait masa depan JKA. Hampir di setiap pertemuan, pertanyaan mengenai keberlanjutan program JKA selalu mencuat, menunjukkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat. Ia bahkan menceritakan laporan seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak di acara hajatan. Meskipun bekerja serabutan dan berstatus janda, yang bersangkutan justru masuk ke dalam desil 8, sehingga terancam kehilangan akses ke JKA.

Darwati menegaskan, keresahan tersebut bukan hanya suara minoritas. Menurutnya, skema baru JKA yang sedang digodok pemerintah Aceh telah mengusik ketenangan masyarakat. Ia mengingatkan Gubernur Aceh agar merespons aspirasi dan kekhawatiran masyarakat dengan serius, terutama setelah Ketua DPR Aceh juga secara resmi meminta agar Pergub 2026 JKA dicabut untuk sementara waktu.

Dengan banyaknya suara penolakan ini, Darwati berharap keputusan terkait JKA tidak diambil secara terburu-buru. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga dan melindungi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah diharapkan mengedepankan kepentingan warga Aceh dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat kecil, sebagaimana semangat awal lahirnya JKA. (*)

Berita Terkait

Bupati Abdya Dinilai Panik dan Lempar Bola, Mahasiswa: Sibuk Urus DPRA Tapi Kinerja Sendiri Bobrok!
Sekolah Rakyat Hadir di Aceh, Wujud Nyata Dukungan Mualem–Dek Fadh untuk Pendidikan Anak
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 7 Pejabat Utama dan 9 Kapolres Jajaran Polda Aceh
Bea Cukai Aceh Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2,9 Kg Emas ke Malaysia
IPAU Lantik Pengurus IPEMAPA Banda Aceh, Ketum Soroti Nilai Positif Feodal dalam Organisasi
Pastikan Struktur Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:53 WIB

Seluruh Personel Polsek Blangkejeren dan Pospol Blangpegayon Lulus Tes Urine dalam Kegiatan Gaktibplin

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:24 WIB

Banjir Rendam Jalan dan Putuskan Jembatan, Polri Pastikan Mobilitas Warga Tetap Terlayani

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Berkat Penanganan HK, Jalan Nasional di Tetumpun yang Tertutup Longsor Kini Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:55 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru