BANDA ACEH – Peristiwa perusakan lambang Garuda Pancasila terjadi di Banda Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, bersamaan dengan memanasnya rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21. Insiden ini bermula dari bentrokan di kompleks Masjid Raya Baiturrahman dan berlanjut hingga memicu kericuhan saat massa bergerak ke Pendopo Gubernur Aceh.
Kericuhan bermula usai salat Zuhur, ketika aparat melarang aksi pengibaran bendera Bulan Bintang oleh sejumlah peserta aksi di kompleks masjid. Teguran aparat itu berujung gesekan, saling lempar batu, hingga aparat membalas dengan beberapa kali tembakan peringatan dan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin tidak terkendali.
Sebagian massa kemudian bergerak menuju Pendopo Gubernur Aceh dengan membawa bendera Bulan Bintang. Ketika tiba di area pendopo, massa memasuki halaman, menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang, dan mengganti dengan bendera Bulan Bintang. Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Massa juga mencopot lambang Garuda Pancasila dari salah satu bagian bangunan.
Simbol negara itu kemudian diseret di jalanan, diikat bersama bendera Merah Putih, dan diinjak-injak oleh sejumlah peserta aksi di kawasan sekitar pendopo, bahkan hingga melewati depan Kodim saat massa kembali melanjutkan arak-arakan menuju Gedung DPR Aceh.
Peristiwa ini mencoreng peringatan dua dekade lebih perdamaian Aceh, dan menimbulkan keprihatinan luas atas tindakan perusakan simbol negara yang selama ini menjadi pemersatu bangsa. Hingga malam, aparat gabungan masih melakukan penjagaan ketat di sejumlah titik strategis untuk mencegah meluasnya ketegangan di ibukota Provinsi Aceh.




































