BANDA ACEH — Gelombang desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar praktik culas dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Aceh semakin menguat.
Ditreskrimsus Polda Aceh didesak untuk mengusut tuntas dugaan mafia dokumen lelang berupa manipulasi surat dukungan galian C yang disinyalir hanya menjadi formalitas demi memuluskan kemenangan tender.
Kewajiban menyertakan dokumen dukungan izin galian C yang sah bagi setiap peserta tender dinilai telah bergeser fungsi. Bukannya menjadi instrumen kendali regulasi lingkungan, proses ini disinyalir kuat telah berubah menjadi ajang bisnis ilegal melalui transaksi jual-beli surat dukungan dokumen antara oknum pengusaha tambang berizin dengan para peserta lelang.
“Praktik beli dokumen dengan tarif harga tertentu agar urusan administrasi berjalan mulus di atas meja ini sangat merugikan. Ini jelas-jelas tindakan memanipulasi syarat formil demi memenangkan proyek,” ungkap salah satu pengamat pengadaan barang dan jasa di Gayo Lues.
Dampak dari pembiaran modus formalitas ini dinilai berpotensi fatal bagi daerah. Tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan, proyek-proyek pemerintah di Aceh rawan disuplai oleh material dari tambang galian C ilegal.
Akibatnya, daerah tidak hanya kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat maraknya underreporting atau manipulasi data produksi, tetapi juga melanggengkan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup akibat penambangan liar yang tidak terkontrol.
Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa rantai pengadaan dokumen lelang tersebut. Langkah hukum yang tegas dan pemeriksaan faktual dari hulu ke hilir diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membersihkan sistem pengadaan barang dan jasa dari praktik mafia dokumen. (TIM)




































